Soal 2% DTU Tangani Inflasi, Asisten Ekbang Sekkab Kutim: PMK Sudah Ada

Kronikkaltim.com – Tindak lanjut penggunaan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) Pemkab Kutai Timur (Kutim) dalam menangani dampak inflasi tahun 2022 masih dalam tahap perencanaan.

Meski demikian, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Kutim, Zubair secara tegas menyebutkan bahwa regulasi terkait penggunaan DTU telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Diketahui, PMK ini benomor 134 tahun 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.

Zubair menyatakan, Presiden Joko Widodo mengarahkan kepada semua daerah, khususnya para Kepala Daerah untuk mengambil kebijakan dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagai dampak dari kenaikan harga BBM.

“Hal ini disebutkan beliau (Presiden) bahwa dasar hukumnya sudah jelas, jadi tidak usah ragu-ragu mengambil keputusan itu karena sudah ada PMK yang terkait belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi,” ujar Zubair usai rapat pembahasan Pengendalian Inflasi dengan seluruh Kepala Daerah yang dilakukan secara hybrid, Senin (12/9/2022) lalu.

Dikatakan Zubair, seperti yang dicontohkan oleh Presiden Jokowi dampaknya karena adanya kenaikan tarif transportasi, oleh karena itu transportasi yang diberi subsidi.

“Contoh misal harga kenaikan transportasi ke Kaubun, harga kenaikan itulah yang disubsidi sehingga harga barang untuk para petani dan peternak itu tetap,” tuturnya.

Zubair mengatakan, akan segera melaporkan ke Bupati terkait terkait arahan tersebut, untuk langkah selanjutnya. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan beberapa hari kedepan juga akan ada lagi zoom meeting dengan Kemendagri terkait pengendalian inflasi ini.

“Tadi juga disebutkan bahwa tim pemantau inflasi daerah harus bekerja aktif, jangan sampai menimbulkan gejolak lebih lanjut,” kata ia.

Zubair menambahkan, ada hal yang menarik disampaikan oleh Presiden, dikatakan bahwa mumpung belanja daerah belum terlalu banyak progressnya, artinya masih bisa diambil untuk subsidi tersebut di anggaran perubahan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan para kepala daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

“Saya minta Gubernur, Bupati, dan Walikota agar daerah bersama pemerintah pusat bekerja bersama-sama seperti saat kita bekerja secara serentak dalam mengatasi COVID-19. Saya yakin insyaallah bisa kita lakukan sehingga inflasi di tahun ini di harapkan bisa dikendalikan dibawah lima persen,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta.

Rakor pengamanan inflasi ini dihadiri secara virtual oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Kutim, Zubair didampingi Kabid Infrastruktur TI dan Telematika, Sulisman dan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Lisa Komentin, di Ruang Live Room Diskominfo dan Perstik Kutim.

Untuk diketahui Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Aturan ini mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyalurkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

Bantuan sosial tersebut bisa diarahkan kepada ojek, nelayan, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.(Kominfo).

Editor: Imran