Polres Kutim Blender Ratusan Gram Sabu lalu Dimasukkan ke Septic Tank
Krinikkaltim.com – Polres Kutai Timur (Kutim) memusnahkan barang bukti narkoba berupa ratusan gram sabu-sabu, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Mapolres Kutim, Rabu (14/9/2022).
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskoba Polres Kutim AKP Damianus Jalatu ,SH.
Hadir pula Perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim, Ketua Harian BNN Kutim Sarwono Hidayat, Pengadilan Negeri Kutim, serta pihak terkait lainnya.
Proses pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 681,62 gram sabu diblender dan kemudian dibuang ke Septic Tank.
Pemusnahan barang bukti sabu itu pun dilakukan secara bergiliran mulai dari Kapolres dengan menghadirkan para pelaku.
Sebelumnya, Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono menjelaskan, barang bukti jenis sabu merupakan hasil sitaan dari pelaku tindak pidana kejahatan narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum (inkracht).
“Barang bukti yang akan dimusnahkan ini sudah merupakan ketetapan dari Kejaksaaan Negeri Kutai Timur, serta akan dibuatkan berita acara pemusnahan barang bukti untuk nantinya sebagian akan di sisihkan pemeriksaan laboratorium. Teknik perusahaannya itu nanti akan diblender lalu kemudian dibuang ke septic tank,” ujar Kapolres.
Kapolres Kutim juga meminta dukungan dan informasi masyarakat untuk mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba di wilayah hukum setempat.
Sementara itu, Kasat Reskoba Damianus Jalatu ,SH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini yaitu narkoba jenis sabu sebanyak sebanyak 681,62 gram.
“Jadi pemusnahan barang hari ini juga sesuai dengan penetapan dari pengadilan bahwa bukti kita juga sisihkan untuk sidang pengadilan nanti, ” tutupnya. (*).
Imran