Lagi! Polisi Ringkus Penimbun BBM di Sangatta, Sita 2,7 Ton Solar Subsidi

Kronikkaltim.com – Upaya Polres Kutai Timur (Kutim) membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus dilakukan. Kali ini pelaku penimbun BBM yang diduga bersubsidi jenis solar sebanyak 2,7 ton, diringkus jajaran Polsek Sangatta Selatan.

Adalah seorang pria berinisial T (36), warga Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim yang diduga sebagai pelaku. Ia diamankan pada Minggu (4/9/2022) lalu.

BBM yang diduga sebagai solar bersubsidi tersebut diduga juga akan dijual oleh tersangka ke Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutim.

Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono dalam rilisnya Selasa (13/9), menerangkan bahwa kasus tersebut diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sangatta Selatan usai menerima laporan dari masyarakat, tentang adanya kendaraan mobil pic up yang sedang memuat jerigen berisi BBM jenis solar.

Dikemukakan, setelah Unit Reskrim Polsek Sangatta mendatangi TKP yaitu di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, didapati kendaraan yang memuat BBM jenis solar dan tempat penyimpanan Solar tersebut yang diakui milik tersangka.

Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan dalam gudang dan mendapati jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi solar yang diduga BBM bersubsidi, berikut sebagian lainnya sudah berada di atas mobil pic up yang rencananya akan dijual di Kecamatan Sangkulirang.

Total BBM diduga sebagai subsidi jenis solar yang disita, diterangkan sebanyak LK 2. 740 liter atau 2,7 ton.

“Kemudian barang bukti bersama pemilik yang diamankan. Selanjutnya barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Kutim untuk proses lebih lanjut,” terang AKBP Anggoro Wicaksono.

Atas perbutan pelaku, dijerat Pasal 55 undang-undang RI No.22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*).

Imran