149 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kutim Diringkus Sepanjang 2022
Kronikkaltim.com – Sepanjang 2022 ini, atau sejak Januari-September, Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Satresnarkoba berhasil meringkus 149 tersangka penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah itu, 131 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap.
Kapolres AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskoba Polres Kutim AKP Damianus Jalatu mengungkapkan bawa para tersangka penyalahgunaan narkoba terdiri dari 134 orang pria, perempuan 12 orang, dan anak anak 3 orang.
“Tahun 2022 ini terhitung dari Januari sampai dengan September jumlah pelaporan polisi yang bisa kami sampaikan sebanyak 131 kaus dengan jumlah tersangka 149 orang. Terdiri dari 134 orang laki-laki, perempuan 12 orang, dan anak anak 3 orang,” ucap Kapolres di agenda pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolres Kutim, Rabu (14/9/2022).
Kapolres menerangkan bahwa pemberantasan kasus narkoba sebagai komitmen Polres Kutim dengan selalu bekerjasama stakeholder, salah satunya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kutim.
“Kedepan kami juga harapkan nantinya kepada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, baik pemakai ataupun pengedar mohon diinformasikan kepada kami untuk nanti kami melakukan penindakan,” tuturnya.
Terakhir Kapolres berpesan agar masyarakat menjauhi narkoba. “Pesan kami kepada masyarakat jauhi narkoba karena sangat merugikan dan tidak bermanfaat,” tutupnya.
Senada, Kasat Reskoba Damianus Jalatu menyatakan, Polres Kutim sepanjang Januari-September 2022, telah mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkoba dengan 149 tersangka. Terdiri dari 134 orang pria, perempuan 12 orang, dan anak anak 3 orang.
“Jadi sebetulnya yang ada di LP kami yang ada sekarang totalnya 131, kemudian untuk barang bukti yang kita musnahkan hari ini sebanyak 681,62 gram,” pungkasnya.(*).
Imran