Begini Gambaran Kebijakan Belanja Daerah pada APBD Perubahan Kutim 2022

Kronikkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan gambaran umum kebijakan belanja daerah dalam Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) pada APBD perubahan tahun 2022.

Gambaran umum kebijakan itu disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di rapat Paripurna ke 34 tentang penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kutim tahun anggaran 2022, Selasa (6/9/2022).

Ardiansyah mengatakan, kebijakan belanja daerah pada RKPD perubahan tahun 2022 secara umum diarahkan sebagai berikut.

“Pembiayaan tahun pertama multy years contract (MYC), dalam rangka percepatan penyelesaian infrastruktur strategis daerah, diantaranya pembangunan Jalan dan Jembatan, penyelesaian pelabuhan kenyamukan, pembangunan jaringan air bersih perkotaan, dan penanganan banjir.

Selanjutnya, kata Ardiansyah, Pemenuhan Program prioritas atau SKPD prioritas. Kemudian pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi.
Lalu pemenuhan kekurangan belanja TPP PNS, kekurangan gaji TK2D, dan pembayaran gaji dan TPP PPPK.

Ardiansyah juga menguraikan terkait dengan pembiayaan daerah. Dikatakannya, anggaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar adalah Rp0,00. Adapun setelah dilakukan audit BPK, Penerimaan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 2022 yang bersumber dari surplus adalah SILPA sebesar Rp539.665.228.850 (Rp. 539 M) atau sebagai Sisa Lebih

Pengeluaran pembiayaan juga disebutkan, semula diproyeksikan Rp5.000.000.000 (5 M) dalam APBD Perubahan ini berjumlah sebesar Rp50.500.000.000 (50.5 M). (*).

Ital/Imran