Bupati Kutim Hadiri Sidang Isbat Nikah di Desa Sekerat

Kronikkaltim.com – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman menghadiri pelaksanaan Sidang Isbat nikah yang digelar Pengadilan Agama (PA) Negeri Sangatta bekerja sama dengan Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, serta Pemerintah Desa Sekerat, di aula kantor Desa Sekerat, Kamis (1/9/2022).

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah secara simbolis menyerahkan petikan penetapan Pengadilan Agama berkaitan dengan Kartu Keluarga (KK) baru dan buku surat nikah kepada pasangan suami istri setelah sidang isbat nikah.

Ardiansyah dalam arahannya mengatakan, Ketua Pengadilan Agama Sangatta telah menyelesaikan sidang Isbat nikah secara terbuka di Desa Sekerat.

“Dan Alhamdullilah kita hadir lengkap di acara di Desa Sekerat hari ini, baik dari Pengadilan Agama sendiri, kemudian kantor Kementerian Agama, KUA beserta jajarannya, dan dihadiri jajaran (pemerintah) kecamatan Bengalon, Pemerintah Desa Sekerat dan undangan lainnya,” ujarnya.

Ardiansyah mengucap syukur dengan dengan agenda tersebut. Dikatakannya, yang tidak kalah pentingnya hari ini, masyarakat yang akan mendapatkan isbat nikahnya itu juga hadir. Baik usia pernikahan yang masih baru, maupun yang sudah lama.

“Namun di sisi lain saya sangat bersyukur bahwa masyarakat Kutai Timur pelan tapi pasti hukum-hukum pernikahannya, administrasi pernikahannya pelan-pelan diselesaikan oleh pengadilan agama, bekerjasama dengan kementerian agama. Ini lah yang disebut dengan sidang Isbat nikah terpadu dan juga didamping Disdukcapil terkait administrasi kependudukan warga tersebut dan juga akta kelahiran bagi anak mereka yang sudah lahir,” ucapnya.

Ardiansyah menyatakan, admistrasi kependudukan sangat penting karena berkaitan dengan kompilasi hukum negara yang begitu komplek. Untuk itu tidak ada alasan bagi warga yang ingin menikah hanya berlandaskan keinginan sendiri-sendiri lantaran telah diatur dan disiapkan oleh pemerintah, seperti program isbat nikah yang terstruktur dan dikawal mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan sampai ke desa.

“Dengan demikian mereka mendapatkan pengakuan dan dibuktikan dengan adanya buku nikah, oleh karenanya saya sendiri mengucapkan terima kasih, warga Kutai Timur dibantu oleh Kementerian Agama yang secara terpadu Pengadilan Agama dan Disdukcapil,” tuturnya.

Terkahir, Ardiansyah berharap, dengan adanya program isbat nikah ini tidak adalagi persoalan-persolan keluarga yang timbul berkaitan dengan masalah pernikahan.

Acara Isbat Nikah ini juga turut dihadiri, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Camat Bengalon Suharman Cono, jaran Polsek dan Koramil, Bengalon, Lanal, Kepala Desa Sekerat Sunan Dhika, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainya. (*).

Arm/Im