Ayah Bejat di Kutim, Ikut Cabuli Anak Kandung yang Dirudapaksa Pamannya

Kronikkaltim.com – Entah apa yang merasuki AK (57) dan juga EF (44), warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Keduanya tega melakukan tindak pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur, sebut saja Melati.
Mirisnya, korban merupakan keponakan dari pelaku AK yang juga anak kandung dari pelaku EF.
Peristiwa ini berawal pada tahun 2017 silam. Kala itu, Melati masih berusia 8 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SD. dimana korban ini tinggal bersama paman dan bibinya, dikarenakan orang tua korban bercerai sehingga dititipkan ke paman dan bibinya untuk bersekolah.
“Modusnya, awalnya korban tertidur digerayangi atau disentuh anggota tubuhnya oleh pamannya kemudian korban kaget dan terbangun dan ingin memberontak tetapi tidak bisa karena diancam oleh pamannya,” jelas Waka Polres Kutim Kompol Damus Asa didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, dan Kasi Humas Totok, Jumat (19/8/2022).
Kejadian itu terjadi sampai 3 tahun, pada 2020 dimana korban sudah tidak tahan dengan apa yang di lakukan oleh sang paman, korban pun melaporkan apa yang dialaminya keada ayahnya, namun tidak dihiraukan.
Tinggal 3 minggu bersama sang ayah, malah mendapat hal yang sama bejatnya terhadap Melati sampai berulang ulang. Melati pun kembali mengadu kepada Ibunya, tetapi ibunya pun tidak merespon lantaran merasa tidak yakin atas perbuatan ayah kandung dan pamannya sendiri.
Akhirnya korban melaporkan dan mengadukan kepada bibinya, dan di situlah dari bibinya yang meneruskan laporan ke unit PPA dan polsek Sangkulirang untuk ditindak lanjuti.
Awalnya terungkap hanyalah pamannya, tetapi setelah diintrogasi lebih dalam kemudian korban menyampaikan bahwa ayah kandung ikut menggagahi.
Pasal yang dikenakan pada kedua pelaku ialah Pasal 81 UU RI Terkait perlindungan anak UU no 23 2022, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dipenjara. (*).
Reni/Im