Lima Tersangka dan Sabu Seberat 475,66 Gram Berhasil Diamankan Polres Kutim
Kronikkaltim.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Polres Kutai Timur (Kutim) tidak henti-hentinya melakukan pemberantasan narkoba di Kutim.
Melalui konferensi pers Satresnarkoba Polres Kutim yang dipimpin Kapolres AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu, dan Kasi Humas AKP Totok, Rabu (3/8/2022) pagi, terungkap mengenai 5 tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan dalam waktu 3 hari, di 4 tempat kejadian perkara (TKP) dengan barang bukti sabu 475,66 gram.
AKBP Anggoro Wicaksono membacakan kronologis singkat kejadian, pada awal Juli tahun 2022, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya anggota SatResnarkoba di pimpin langsung Kasat dan KBO Resnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan.
“Pada hari Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 03.00 Wita anggota Opsnal SatResnarkoba berhasil mengamankan seorang laki laki Ai (34) dan seorang perempuan Nu (32) di Jalan Rantau Pulung. Kemudian dilakukan pengembangan lanjutan, dari tersangka Ai dan Nu tiga tersangka lainnya yakni Ar, Sr dan Jo berhasil diamankan,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut dapat dirincikan jumlah berat barang bukti, yaitu :
1.TSK Ai dan Sdri. Nu dengan berat 233,47 gram
2.TSK Ar dengan berat 21.30 gram
3.TSK Sr dengan berat 127,32 gram
4.TSK Jo dengan berat 93,57 gram.
“Jumlah keseluruhan berat sabu 475,66 gram bruto. Apabila tersangka A menjual 700 gram shabu seharga Rp.700 juta,” sambungnya.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN :
Pada TSK Ai dan Ni
?10 ( sepuluh ) Poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 233,47 ( dua ratus tiga puluh tiga koma empat puluh tujuh ) gram beserta plastik pembungkusnya.
?2 ( dua ) Unit Hp dgn sim card. 1 (satu) buah sendok takar shabu
?1 ( satu ) buah tas warna cream tempat menyimpan sabu.
?1 ( satu ) unit mobil Toyota Avanza veloz warna putih KT 1067 DT.
Pada TSK Ar
?1( Satu ) Poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 21.30 gram beserta plastik pembungkusnya.
?1 ( Satu ) buah hp
?1 (satu) Sendok Takar
?1 (satu) buah Timbangan Digital
?Beberapa Plastik Klip
Pada TSK Sr
?23 ( dua puluh tiga ) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 127,32( seratus dua puluh tujuh koma tiga puluh dua ) gram beserta plastik pembungkusnya.
?1 ( satu ) Unit Hp dgn sim card.
?Beberapa plastik klip
?1 ( satu ) buah timbangan digital
?1 ( satu ) buah sendok takar
?1 (satu ) buah plastik klip bening tempat menyimpan shabu
Pada TSK JO
?( Enam ) Poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 93,57 gram beserta plastik pembungkusnya
?1 ( Satu ) buah hp
?1 (satu) buah Kemasan mie Goreng
?1 (satu) buah kemasan kopi kapal api
?1 (satu) Buah tas slempang
?1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Mx King.
Atas perbuatan ungkap AKBP Anggoro Wicaksono, kelima tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda 10 miliar rupiah.
“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009,” paparnya.
Reporter : Heristal