1 Tersangka Dicokok Polsek Bengalon dengan Barang Bukti 40,63 Gram Sabu

1 Tersangka Dicokok Polsek Bengalon dengan Barang Bukti 40,63 Gram Sabu

Kronikkaltim.com – Jajaran Polsek Bengalon berhasil menangkap satu tersangka budak narkotika jenis sabu di Gunung Batu Rayon VII, Desa Tepian Langsat, Bengalon, Kutai Timur, Senin 1 Agustus 2022, pukul 20.30 Wita.

Kapolsek Bengalon Iptu Dedik I Prasetyo, S.H, M.H melalui keterangan resminya mengatakan, tersangka yang diamankan adalah Ramiansyah alias Ramli (35), warga Desa Tepian Langsat, Jalan Datuk Macan RT 03, Bengalon, yang juga berlamat lain di Rayon VIII PT Bima Palma Nugraha Desa Tepian Langsat, Bengalon.

Menurut kapolsek, pada 01 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 wita, Petugas Kepolisian Polsek Bengalon mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui namanya menerangkan, di Gunung Batu Rayon VII Desa Tepian Langsat Bengalon sering terjadi penyalahgunan narkotika jenis sabu.

“Kemudian Tim Opsnal Polsek Bengalon dipimpin kapolsek melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Di sana kami berhasil mengamankan saudara Ramliansyah alias Ramli, yang setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 poket sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna coklat miliknya,” papar Iptu Dedik.

Setelah melakukkan pengembangan, akhirnya ditemukan 3 poket besar, 4 poket sedang dan 7 poket kecil sabu yang disimpan di dalam tanah di bawah kolong rumah tersangka (Ramliansyah). Tersangka mengakui dia yang menyimpannya.

“Adapun sabu keseluruhan yang diamankan adalah seberat 40,63 gram. Atas kejadian tersebut kemudian petugas Polsek Bengalon mengamankan pelaku serta barang bukti ke Polsek Bengalon untuk proses hukum lebih lanjut,” papar kapolsek.

Adapun masing-masing barang bukti narkoba diduga sabu yang diperoleh dari Ramliansyah antara lain yakni 1 poket ukuran sedang seberat 0,78 gram beserta plastiknya, 3 poket besar seberat 35,52 gram beserta plastiknya, 4 poket sedang seberat 3,12 gram beserta plastiknya, dan 7 poket kecil seberat 1,21 gram beserta plastiknya. Turut diamankan 1 tas selempang warna coklat, dan 1 ponsel pintar.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 10 / VIII / 2022 / SPKT UNIT RESKRIM / POLSEK BGLN / POLRES KUTIM / POLDA KALTIM, tertanggal 01 Agustus 2022.

Kini tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Penulis: Sukriadi