Audiensi dengan Bupati, Forum Kelapa Sawit Kutim Minta Ketegasan Soal Harga TBS

Kronikkaltim.com – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kutai Timur (Kutim) melakukan audiensi dengan pemerintah daerah, terkait harga kelapa sawit atau Tandan Buah Segar (TBS).

Audiensi tersebut dilaksanakan bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan OPD terkait di ruang kerja Bupati Kutim, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Selasa (2/8/2022).

Usai audiensi, Ketua FPKS Kutim Asbudi menyebut, harga  TBS yang diambil dari Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) saat ini sangat tidak sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk itu, hasil audiensi dengan pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi solusi bagai petani sawit swadaya.

“Kita berharap hasil dari audiens hari ini, tadi perdebatan cukup alot. Bapak Bupati kita minta membuat surat edaran sesuai dengan asas normatif mengenai hal tersebut, sebagaimana undang-undang (Permentan) nomor 1 tahun 2018 bahwa pabrik kelapa sawit wajib untuk membeli harga sesuai yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 1.700,” ucap Asbudi.

Asbudi mengatakan, harga normatif TBS diminta diterapkan agar tidak menimbulkan permasalahan yang diresahkan oleh petani swadaya.

“Petani sawit swadaya akan terus menggelorakan apa yang menjadi aspirasi petani kelapa sawit Kabupaten Kutai Timur, kita tunggu surat Bupati, menyampaikan kepada perusahaan kelapa sawit bahwa harus dijalankan. Apabila tidak dijalankan tentu ada langkah-langkah lagi, apa kira-kira sehingga TBS mengikuti asas normatif seperti itu,” tuturnya.

Asbudi berharap permasalahan terkait harga TBS tidak terulang seperti 2 tahun lalu. Kala itu, kata dia, keputusan rapat yang dihasilkan di DPRD dan Pemkab Kutim tidak sesuai dengan apa yang diimplementasikan di lapangan. Sehingga petani sawit swadaya melakukan aksi unjuk rasa di perusahaan.

“Harga Rp 400, hearing di DPRD setuju, hearing di Bupati setuju tapi pelaksanaan tidak, akhirnya pada saat itu kami melakukan aksi di pabrik. Dari harga Rp 400, akasi mulai jam 10 sampai Jam 5 (17.00 Wita) naik sampai harga Rp 900,” jelas Asbudi.

Sementara itu, Bupati Ardiansyah menyatakan, Forum Petani Kelapa Sawit memiliki tugas yang besar dalam rangka merespon kepentingan petani sawit di tingkat petani mandiri yang selama ini menjadi korban di dalam regulasi harga TSB. Sebab meskipun ada edaran, petani sawit juga harus memiliki latar belakang yang jelas.

“Makanya kita sarankan agar kebun masyarakat ini agar berangsur-angsur bermitra dengan PKS,” ucapnya.

Terkait dengan harga TBS ini, Kementerian Pertanian diketahui mengeluarkan surat edaran bernomor 144/KB.310/M/6/2022 yang ditujukan kepada kepala daerah, mulai dari Gubernur hingga kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota pada, 30 Juni 2022.

Adapun isi surat tersebut sebagai berikut:

Menindaklanjuti hasil rapat Koordinasi Kemudahan Angkutan Kapal untuk Logistik Migor dan CPO yang dilaksanakan tanggal 27 Juni 2022, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, kami sampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti Saudara sebagai berikut:

1. Untuk membantu pekebun, Perusahaan Kelapa Sawit atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) telah sepakat untuk tetap membeli TBS dari Pekebun Swadaya dengan harga minimal Rp 1.600 per kg:

2. Dalam rangka menjaga harga TBS di tingkat pekebun mohon Saudara untuk mengawal dan memonitoring secara rutin dan melaporkan kepada Gugus Tugas dimasing-masing Provinsi,

3. Mendorong pembentukan/penguatan kelembagaan pekebun dan fasilitasi kemitraan/kerjasama kelembagaan pekebun dengan PKS:

4. Untuk itu agar kiranya Saudara dapat memperkuat regulasi untuk operasionalisasi kegiatan sebagaimana butir 1,2, dan 3.

Dokumen lain sebagai pendukung, yaitu surat keputusan pembelian TBS Produksi Bermitra di Kaltim periode II (16 samapi dengan 31 Juli 2022).(*).

Imran