Bupati Kutim Minta PLTR Segera Proses Sertifikasi Lahan di Bukit Pelangi
Kronikkaltim.com – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman meminta kepada Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) untuk segera memproses sertifikasi lahan-lahan di Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.
Ardiansyah menilai faktor permasalahan legalitas tanah di Kutim khususnya di lingkungan pemerintah disebabkan oleh kekurangan data arsip dari organisasi pemerintah daerah (OPD).
“Jika kita memiliki arsip yang baik dan rapi, saya rasa konflik lahan kita (Pemkab Kutim) dapat tertangani,” ungkap orang nomor satu di Kutim itu, Senin (11/7/2022).
Bahkan tidak sedikit masyarakat yang silih berganti berdatangan untuk mengklaim lahan milik pemerintah, khususnya di Bukit Pelangi. Oleh karena itu, ia meminta kepada Dinas PLTR Kutim untuk segera membuat sertifikat lahan sebagai legalitas.
“Saya kira tidak mungkin, Bupati terdahulu memilih lokasi Bukit Pelangi tanpa pertimbangan yang matang, itu aneh sekali, oleh karenanya segerakan saja PLTR untuk sertifikasi lahan-lahan di Bukit Pelangi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PLTR Kutim, Poniso Suryo Renggono menanggapi permintaan Bupati Kutim dengan menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat peta identifikasi dalam menyelesaikan persoalan lahan di perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta.
“Kami telah memiliki peta pak, maka ketika ada komplain, kita overlay dengan peta identifikasi yang sudah buat yang dilaksanakan oleh UPT Survei dan Pemetaan,” terangnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini hutang pemerintah terhadap tanah di Pekantoran Bukit Pelangi berangsur-angsur berkurang. Bahkan pihaknya belum ada pengadaan lagi tanah yang baru.
“Pemerintah masih harus membayar untuk hutang tanah di Bukit Pelangi sekitar Rp 6 miliar,” tandasnya. (Bjn).