Dinkes Kutim Usulkan 476 Tenaga Kesehatan Non-ASN Jadi PPPK

Dinkes Kutim Usulkan 476 Tenaga Kesehatan Non-ASN Jadi PPPK

Kronikkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Kesehatan telah mengajukan 476 berkas tenaga kesehatan non-aparatur sipil negara (Non-ASN) yang diharapkan dapat beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini.

Kepala Dinkes Kutim, dr Bahrani Hasanal mengatakan, pengajuan ratusan tenaga kesehatan untuk menjadi PPPK itu dilakukan seiring dengan aturan pemerintah yang akan menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

“Tenaga kesehatan kita sudah memasukkan berkas ke kementerian sebanyak 476 orang tenaga honorer untuk kemudian menunggu disetujui atau diangkat menjadi PPPK,” ujarnya saat ditemui di ruang kerja, Rabu (29/6/2022).

dr Bahrani Hasanal menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan angka pasti jumlah tenaga honorer yang disetujui untuk beralih status, Namun pihaknya akan memastikan berkas tersebut akan terus diusulkan.

“Karena ada 476 itu, semisal yang diterima hanya 400 ya tidak apa-apa, nanti mereka akan menjalani tes dan sebagainya. Tapi yang sisanya 76 kami prioritaskan di pengajuan selanjutnya,” ujarnya.

Mantan Direktur RSUD Kudungga tersebut mengungkapkan Berkaitan dengan kebutuhan tenaga kesehatan di Kutim masih tercukupi.

“Ratusan tenaga honorer tersebut kita upayakan agar dapat mengalami peningkatan status sehingga pelayanan kesehatan di Kutim bisa lebih maksimal,” jelasnya.

Kriteria tenaga kesehatan non ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK juga tentunya sangat ketat, seperti memiliki latar belakang pendidikan minimal D3, dan STR aktif untuk jenis jabatan fungsi kesehatan sesuai Kemenpan RB.

“Baru-baru ini sekitar 90 orang sudah di-PPPK-kan. Nah, yang 476 ini menyusul nanti kalau ada peningkatan status pegawai lagi,” ujarnya. (Mi/Ital).

Editor: Imran