PPDB Hari Pertama, SDN 001 Sangatta Utara Terima Murid 80 Persen Jalur Zonasi

PPDB Hari Pertama, SDN 001 Sangatta Utara Terima Murid 80 Persen Jalur Zonasi

Kronikkaltim.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 yang dilakukan secara online sudah dimulai dengan serentak di sejumlah sekolah pendidikan negeri yang ada di Kutai Timur (Kutim).

Suasana yang sama terjadi di SDN 001 Sangatta Utara, wali murid tampak memadati sekolah dengan membawa berkas pendaftaran untuk meminta bantuan dari panitia PPDB mendaftarkan anak-anaknya secara online.

Ketua PPDB Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Sangatta Utara, Romuddin mengatakan pendaftaran berlangsung mulai tanggal 27 Juni hingga 4 Juli 2022.

“Pendaftaran ini selama seminggu, sampai dengan tanggal 4 Juli,” ujarnya saat di temui di SDN 001 Sangatta Utara Senin (27/6/2022).

Umumnya, di hari pertama pendaftaran online, link susah diakses karena banyaknya pengguna yang secara bersamaan mendaftar. hal ini tidak terjadi di SDN 001 Sangatta Utara, dimana pendaftaran online berlangsung lancar tanpa adanya kendala.

“Sejauh ini lancar, tidak ada kendala. Wali murid yang datang kebanyakan mereka kesulitan menginput persyaratan saja,” ucapnya.

Romuddin mengaku tim panitia PPDB SDN 001 bersiaga di sekolah pukul 07:00 hingga pukul 14.00 Wita untuk membantu wali murid yang sekiranya kesulitan mendaftar online sendiri.

“Pada tahun ajaran baru 2022/2023 ini, SDN 001 Sangatta Utara menerima peserta didik baru sebanyak 112 murid yang terbagi menjadi empat kelas,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan Presentase penerimaan peserta didik baru yakni 80 persen dari jalur zonasi, 15 persen dari jalur afirmasi, dan 5 persen dari jalur perpindahan orang tua (pindah tugas).

“Sebanyak 80 persen dari zonasi, sisanya afirmasi dan perpindahan orang tua,” pungkasnya.

Diketahui Zonasi SDN 001 Sangatta Utara meliputi RT 7, 9, 11, 12, 13, 14, 29, 30, 35, 40, dan 53.

Berikut persyaratan umum dan Khusus PPDB Online SDN 001 Sangatta Utara:
?Persyaratan Umum:

1. Calon peserta didik berusia 7 tahun
2. Calon peserta didik paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022

3. Calon peserta didik tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) sesuai zonasi
?Persyaratan Khusus

1. Fotocopy Akte Kelahiran (Menunjukkan berkas asli)
2.Fotocopy Kartu Keluarga (Menunjukkan berkas asli)

Reporter : Heristal