Perda Ketenagakerjaan Kutim Disahkan, Agusriansyah Minta Pemkab Tingkatkan SDM Tenaga Kerja Lokal

Agusriansyah
Perda Ketenagakerjaan Kutim Mengatur Persentasi 80-20% Tenaga Kerja Lokal, DPRD Minta Pemkab Tingkatkan SDM Tenaga Kerja Lokal
Kronikkaltim.com – Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kutai Timur (Kutim) yang telah disahkan pada Senin (6/6/2022), mengatur tentang pembagian tenaga kerja dengan perbandingan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk non lokal.
Regulasi yang lahir atas inisiatif dewan tersebut tentu saja menjadi kesempatan yang baik bagi tenaga kerja lokal.
Tantangannya saat ini, bagaimana mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang produktif. Dengan demikian, angkatan kerja lokal memiliki skill mumpuni dan mampu bersaing di dunia kerja. Hingga pada akhirnya bisa menempati posisi yang strategis di berbagai perusahaan yang berinvestasi di Kutim.
Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan yang melihat tantangan tersebut meminta pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi untuk bisa meningkatkan SDM bagi tenaga kerja lokal dengan memaksimalkan fungsi Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Mandiri yang ada di Kutim.
“Salah satunya dengan melakukan pelatihan kerja bagi masyarakat, khususnya tenaga kerja lokal yang ingin masuk ke perusahaan,“ ucap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Senin (6/6/2022).
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim ini menyatakan, memaksimalkan fungsi BLKI dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan dunia usaha.
“Termasuk kewajiban perusahaan untuk melakukan pelatihan kerja sebelum melaksanakan penerimaan tenaga kerja,“ tutupnya. (*).
Editor: Imran