Bupati Kutim Khawatir Penghapusan Tenaga Honorer Ganggu Produktifitas Kerja OPD

Kronikkaltim.com – Wacana penghapusan tenaga honorer di 2023 menimbulkan kekhwatiran banyak kepala daerah. Tak terkecuali Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman.

Wacana penghapusan tenaga honorer tahun 2023 diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran(SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Ini yang menjadi ke khawatiran kita, tahun depan tenaga honor, tenaga kontrak (tenaga kerja kontrak daerah/TK2D) kita itu akan berakhir sesuai dengan surat edaran Mentri Aparatur Negara,” ucap Ardiansyah usai melakukan rapat Paripurna ke-17 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (21/6/2022).

Ardiansyah menyatakan, bukan hanya Surat Edaran, namun telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN) terkait dengan wacana penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ke depan hanya ada dua kategori aparatur sipil negara, yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ardiansyah berharap, TK2D Kutim dapat terserap secara maksimal jadi P3K, sebelum aturan tersebut diberlakukan.

“Maka tahun depan 2023 masa berakhirnya tenaga honor, TK2D dan meraka harus semaksimal mungkin masuk di dalam pegawai kontrak atau P3K,” ucapnya.

Ardiansyah mengungkapkan, setidaknya ada 5 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kutim yang menyampaikan kekhawatiran atas wacana penghapusan tenaga honorer. OPD tersebut yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, BPBD dan Satpol-PP.

Wacana penghapusan tenaga honorer dikhawatirkan akan berdampak pada berbagai hal. Selain bisa menimbulkan pengangguran dan berdampak pada pelayanan publik, Ardiansyah menilai hal itu juga akan menganggu produktifitas kerja OPD.

“Dinas-dinas ini sangat butuh tenaga yang banyak di lapangan, yang memang tenaganya yang fungsional di bidang masing-masing dan tidak bisa dilakoni oleh tenaga administrasi yang biasa-biasa saja,” pungkasnya.

Reporter : Heristal
Editor: Imran