Pemkab Kutim Siap Gunakan PP Nomor 94 Tahun 2021 bagi ASN Hobi Bolos Kerja

Kronikkaltim.com – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) wajib menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang usai melakukan Rapat Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (20/6/2022).

Kasmidi Bulang mengatakan PP 94 Tahun 2021 ini sudah menjadi kewajiban pemerintah dan Ex Officio Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota adalah kepala penanggungjawab internal berkaitan dengan monitoring disiplin ASN.

“Mau tidak mau, suka dan tidak suka itu harus dilaksanakan,” ucapnya Kasmidi.

Ia juga menjelaskan didalam PP 94 Tahun 2021 ada sanksi bagi ASN yang tidak disiplin mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

“Sanksi ringan itu tiga hari tidak masuk kantor komulatif 100 tahun akan diberi teguran, setelah itu lima hari tidak masuk kantor masih teguran, kemudian dalam satu Minggu tidak masuk kantor akan ada surat, kalau sudah 10 hari ada surat dan ada sanksi,” pungkasnya. (*).

Reporter : Heristal

Editor: Imran