Polres Kutim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pelek Motor di Sangatta
Krinikkaltim.com – Kasus pencurian pelek motor yang sempat heboh di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kini berhasil ungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim.
Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Kutim dengan inisial FR, AR, dan OD, yang dimana pelaku masih dibawah umur.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kanit Pidana Umum IPDA Erwin menjelaskan kronologis kejadian pencurian velg ban motor tersebut.
“FR mengajak AR dan OD untuk mengambil pelang motor yang sudah menjadi target FR yang dia pantau selama 3 hari,” terang IPDA Erwin saat Press Release di Halaman Polres Kutim, Senin (20/6/2022).
Dalam modusnya, IPDA Erwin mengatakan Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara melepaskan ban dan pelek motor dari motornya menggunakan kunci-kunci yg sudah disiapkan.
“Dari hasil penyelidikan kami,tersangka melakukan tindak pidana pencurian adalah untuk digunakan di motor pribadi,” ucap IPDA Erwin.
Lebih lanjut, IPDA Erwin menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pencurian pelek motor yakni FR,AR dan OD.
“Pada Hari selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira jam 00.00 Wita Sat Reskrim Polres Kutim menerima informasi adanya pencurian kemudian Tim Opsnal segera mendatangi TKP untuk mencari informasi dan petunjuk tentang pelaku diperoleh petunjuk dari olah TKP dan keterangan saksi-saksi, diduga kuat bahwa pelaku adalah FR,AR dan OD. Tim kemudian fokus mencari keberadaan FR dan AR dan diperoleh informasi bahwa saudara FR, AR dan OD berada di rumanya masing-masing,” jelasnya.
Pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira jam 01.00 Wita pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Kutim kemudian langsung membawa pelaku ke Kantor Polres Kutim untuk diproses lebih lanjut.
Diketahui Untuk korban dari pencurian tersebut, adalah Muzakkir dan Ade yang semuanya warga Sangatta, Kutim. Adapun kendaraan yang ban dan velgnya dicuri oleh pelaku yaitu Honda Scoopy dan Yamaha Mio Soul.
“Perkara pencurian dengan pemberatan ini, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, yakni :
2(dua) buah Velg Motor satu set dengan ban depan belakang warna HITAM EMAS.
2(dua) buah Velg Motor satu set dengan ban depan belakang warna HITAM.
4 (empat) buah kunci yaitu T (10), Y (8.10.12), kunci 22, & kunci 14
1 (satu) buah motor Mio soul G
1 (satu) buah motor Genio
1 (satu) buah knalpot warna hitam.
Reporter : Heristal