2 BUMDes di Kutim Sudah Berbadan Hukum
Kronikkaltim.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Timur (Kutim) mencatat, 2 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kutim sudah menjadi badan hukum dan terregistrasi di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut Pasal 117 UU Cipta Kerja yang mengatur BUMDes perlu dijadikan Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa.
Pendaftaran BUMDes menjadi badan hukum publik dilayani Kementerian Desa PDTT. Sedangkan, nomor badan hukum dikeluarkan Kemenkumham.
“Kita sudah ada BUMDes yang berbadan hukum langsung dari Kemenkumham,” ucap Kabid Usaha Ekonomi Desa DPMD Kutim, Suria Atmaja, S..Sos.,M.Si melalui Triee Susanti Mandasari, SE, selaku penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Rabu (15/6/2022)
Adapun BUMDes di Kutim yang sudah bertransformasi dan berbadan hukum, kata Triee, yaitu BUMDes di Tepian Tetap, Kecamatan Sangkulirang, dan BUMDes di Mekar Baru, Kecamatan Busang.
Triee meyakini jumlah BUMDes berbadan hukum di Kutim ke depan akan semakin meningkat, sebab sudah ada beberapa BUMDes yang sudah masuk dalam verifikasi nama di Kemenkumham.
“Kalau yang lain itu masih proses verifikasi nama, ada yang pengajuan nama yang masih disusun perangkat desa, dan ada juga yang masih proses perbaikan dokumen,” jelasnya. (*).
Reporter: Ital
Editor: Imran