Pemkab Kutim Verifikasi Ulang Serikat Pekerja
Kronikkaltim.com – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan verifikasi dan pendataan ulang keberadaan serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) yang ada di Kutim.
Upaya tersebut diawali rapat bersama dengan pengurus SP/SB tingkat kabupaten di Kantor Disnakertrans Kutim, Bukit Pelangi, Senin (14/6/2022).
Dalam rapat itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kutim, Ramli, SH didampingi Kasi Penyelesaian Perselisihan, Hermin Allo Terung, SE menjelaskan bahwa verifikasi SP/SB penting dilakukan untuk memperkuat legitimasi Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit atau forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Adapun prosedur dan tahapan verifikasi SP/SB, kata dia, dimulai dengan penyerahan formulir dari Disnakertrans ke masing-masing serikat.
Selanjutnya penyerahan formulir dari pimpinan cabang ke PUK, pengembalian formulir isian dari PC SP/SB ke Disnakertrans, dan rekapan hasil rekapitulasi SP/SB oleh Disnakertrans Kutim.
“Pengumuman hasil verifikasi rencananya disampaikan pada 8 Agustus 2022,” terang Ramli.
Disnakertrans Kutim membatasi verifikasi keanggotaan SP/SB ini maksimal sampai 28 Juli mendatang. Ramli pun meminta semua SP/SB segera melakukan verifikasi keanggotaan.
“Verifikasi bisa dibuktikan dengan KTA (kartu tanda anggota), surat pernyataan dengan mengisi formulir yang telah diberikan,” terangnya. (*).
Imran