779 Guru Terima SK PPPK, Bupati Kutim Berpesan Begini

Kronikkaltim.com – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman menyerahkan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK) secara simbolis kepada 779 guru, di Gedung Serbaguna (GSG) Bukit Pelangi Sangatta, Senin (26/4/2022) lalu.

Para guru yang menerima SK PPPK ini sebelumnya telah lulus seleksi pada gelombang pertama dan kedua di tahun 2021.

Dalam paparannya, Bupati Ardiansyah yang didampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menerangkan bahwa dari 779 orang guru tersebut, dibagi dua tahap. Tahap pertama 490 orang dan tahap kedua 285 orang.

Hadir dalam kesempatan itu, para Asisten Setkab Kutim, Anggota DPRD Kutim Agusriansyah, Kepala BKPP Misliansyah, Plt. Kadisdik Kutim Irma Yuwinda dan perwakilan kepala SKPD lainnya.

“Selamat kepada 779 P3K Jabatan Fungsional Guru, yang menerima SK pada hari ini dan saya sangat mengapresiasi atas pengabdian para guru yang sebelumnya menjadi tenaga honorer atau TK2D yang saat ini telah diangkat menjadi P3K,” ucap Ardiansyah.

Ardiansyah berharap P3K guru memiliki etos kerja yang tinggi, profesional, sopan santun dan disiplin yang baik serta sebagai seorang guru harus senantiasa selalu mengembangkan potensi diri.

“Mari bekerja lebih giat, lebih semangat untuk mengabdi dan munculkan ide-ide baru untuk kemajuan pendidikan khususnya di Kutai Timur. Tingkatkan kinerja dan tetap semangat karena setiap satu tahun sekali selama 5 (lima) tahun masa perjanjian kerja akan terus di evaluasi,” tegasnya.

Jadilah energi baru yang positif, lanjut dia, untuk turut berkiprah dalam pembangunan Kutai Timur untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) serta generasi muda yang berkualitas untuk membangun Kutai Timur lebih maju.

Terkait SK tersebut, Kepala BKPP Kutim Misliansyah melaporkan bahwa pengadaan fungsional guru melalui seleksi tahap 1 dan tahap 2 sebanyak 779 yang seharusnya ditetapkan masa hubungan kerja 5 tahun namun ada 3 orang dengan masa hubungan kerja 3 tahun 2 orang masa kerja 1 tahun dikarenakan penyesuaian usia P3K dengan batas 60 tahun untuk usia P3K guru.

“Jumlah keseluruhan formasi guru P3K untuk tahun 2021 sebanyak 1.435 formasi. Jumlah yang mengikuti seleksi tahap 1 sebanyak 1.727 orang yang lulus sebanyak 490 orang, dan seleksi tahap 2 sebanyak 940 orang yang lulus 285 orang,” ungkap Misliansyah. (*).

Imran