Sosialisasi Perda di Bontang, M Nasiruddin Tegaskan Masyarakat Berhak Dapat Bantuan Hukum

Sosialisasi Perda di Bontang, M Nasiruddin Tegaskan Masyarakat Berhak Dapat Bantuan Hukum

Kronikkaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M.Nasiruddin.SH melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Sabtu 11/6/2022.

Giat tersebut berlangsung di halaman parkir TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Tanjung Limau, hadir dalam kegiatan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim, Baharuddin Demu, dan dua narasumber yakni Dr. Lilik Rukitasari, SH.MH serta Dr. Haris Retno Sumiati,SH.MH.

Dalam sambutannya Nasir panggilan akrab M.Nasiruddin memaparkan, Perda ini mengatur kewajiban pemerintah memberikan bantuan hukum, secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu yang mengalami masalah hukum.

“Perda ini hadir untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu saat sedang berperkara hukum,” ucap Nasir.

Bantuan yang diberikan, lanjut Politisi PAN itu mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata maupun pidana. Karena disadari dalam perkara hukum, biaya untuk mendapat pendampingan pengacara dan penasihat hukum cukup mahal.

“Sementara, semua orang sama kedudukannya didepan hukum,” kata Nasir.

Sementara itu Baharuddin Demu dalam sambutannya menyampaikan, Sosper ini merupakan tugas anggota legislatif untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait produk hukum yang telah dibuat bersama pemerintah.

“Jadi ini merupakan salah satu fugsi dari anggota dewan yang bapak-ibu pilih. Untuk menyampaikan Perda yang telah dibuat,” ucap Baharuddin Demu.

Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno Sumiati dalam penyampaian materinya mengatakan, bahasa hukum berbeda dengan bahasa sehari-hari, bahkan dalam proses permasalahan hukum proses yang dijalani cukup panjang, untuk itu perlu adanya pendampingan hukum saat berperkara hukum.

“Prosesnya ada aturan-aturan khusus. Karena berbeda bahasanya, aturannya khusus, prosedurnya khusus, maka kita perlu bantuan pengacara,” terangnya.

Beliau juga menghimbau kepada masyarakat apabila mendapatkan masalah hukum bisa berkonsultasi langsung kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah melakukan kerjasama dengan pemerintah di daerah.

Sebelumnya,akademisi Universitas Trunajaya Bontang Dr.Lilik Rukitasari.MH mengatakan tujuan Perda Bantuan Hukum salah satunya untuk memenuhi hak bagi semua warga Kaltim. Adapun syarat mendapat bantuan hukum dengan menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

“Pengacara harus sungguh-sungguh membantu masyarakat meskipun bantuan hukum sudah di cover pemerintah,” terang Lilik.(*)