Tanggapi Raperda Usulan Pemkab, Fraksi Golkar Kutim Ingatkan Soal Penyusunan APBD
Kronikkaltim.com – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kutai Timur (Kutim) menanggapi dua Nota Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pemerintah daerah pada Rapat Paripurna yang digelar, Rabu (8/6/2022).
Dua nota Raperda yang dimaksud ialah Raperda Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah dan Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Paripurna itu, Jurus bicara fraksi Golkar DPRD Kutim Maswar Mansyur menyampaikan pandangan pihaknya terkait dua Raperda tersebut. Fraksi partai berlambang pohon beringin itu memberikan sejumlah catatan dan masukan kepada Pemkab Kutim, di antaranya mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dikatakannya, APBD adalah dasar pengelolaan keuangan angaran daerah yang tercantum dalam undang-undang keuangan Negara.
“Hendaknya dilaksanakan tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal penyusunan APBD,” ucap Maswar.
Yang kedua berdasarkan perintah undang – undang nomor 23 Tahun 2018 pasal 1 ayat 17 tentang setandar pelayanan minimal, adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan yang wajib dan berhak diperoleh oleh setiap warga negara.
“Untuk itu pemerintah harus fokus pada pencapaian target pelayanan publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Terakhir, partai berlambang pohon beringin itu memandang dengan mengacu pada Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah saat ini, maka sangat perlu untuk menindak lanjuti perubahan Perda yang diusulkan pemerintah.
“Untuk itu Fraksi Golkar mendukung langkah inisiatif pemerintah daerah untuk melakukan perubahan pada perangkat daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelas Maswar. (*).
Imran