Novel Beberkan Peran DPRD Kutim Wujudkan 11 Desa Definitif

Novel Beberkan Peran DPRD Kutim Wujudkan 11 Desa Definitif

dr Novel Tyty Paembonan saat menyampaikan laporan hasil kerja Pansus dalam rapat Paripurna ke 10 DPRD Kutim, Senin (6/6/2022). (Dokumen kronikkaltim.com)

Kronikkaltim.com – Ketua Pansus Raperda Pembentukan 11 Desa DPRD Kutai Timur (Kutim), dr Novel Tyty Paembonan menyampaikan laporan hasil kerja Pansus dalam rapat Paripurna ke 10 DPRD Kutim, Senin (6/6/2022).

Paripurna ke 10 DPRD Kutim tentang pengesahan Raperda Penyelenggaran Ketenagakerjaan, dan Raperda Pembentukan 11 Desa, untuk menjadi Perda.

Dalam laporannya, legislator Partai Gerindra itu membeberkan peran DPRD Kutim dalam mewujudkan 11 desa definitif.

Dipaparkannya, undang-undang tahun 2014 tentang desa membangun paradigma baru dalam pembangunan mengubah cara pandang pembangunan bahwa kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi tidak selamanya berada di kota atau perkotaan undang-undang tentang Desa mengantar kita agar dalam membangun harus dimulai dari desa.

“Desa menjadi bagian terdepan dari upaya gerakan pembangunan yang berasal dari prakarsa masyarakat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran sekaligus berkeadilan dan berkesinambungan,” ucap dr Novel.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, maka dipandang perlu untuk merumuskan paradigma baru dalam Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan 11 desa ini yang tentu membutuhkan proses rekonstruksi pemikiran yang bersumber dari khasanah akademis, filosofis dan yang konstitusional.

Dia menjelaskan dasar hukum pembentukan desa tersebut, yaitu undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah l, Peraturan Pemerintah Nomor 43 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014, dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa.

“Proses pembahasan sebagaimana diketahui berdasarkan nota pengantar penjelasan dari pemerintah yang telah disampaikan pada rapat paripurna tanggal 29 April 2021, sehingga pada tanggal 23 September 2021 telah disahkan pembentukan panitia khusus membahas Rancangan peraturan daerah bersama pemerintah sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusi, khususnya fungsi legislasi yang ditetapkan melalui surat keputusan pimpinan DPRD Nomor 7 Tahun 2021 tentang pembentukan panitia khusus dengan susunan komposisi personal yang sebagaimana terlampir di akhir laporan ini,” ujar dr Novel.

Dia menguraikan bawa dalam proses penyusunan Raperda tersebut, pihaknya mendapatkan kesempatan untuk melakukan kunjungan kerja ke pemerintah kota Samarinda yang dilanjutkan dengan kunjungan ke sejumlah desa persiapan yang akan di didefinitifkan.

“Pelajaran yang diperoleh antara lain tentang penyelesaian masalah tapal batas desa, kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi, pengaturan terhadap pemerintahan desa sementara, kelembagaan masyarakat adat desa, pembangunan kawasan pedesaan, dan strategi partisipasi dalam mensejahterakan masyarakat serta berbagai hal lainnya yang tidak semuanya dituangkan dalam laporan Pansus saat ini,” tutur dr Novel.

Dia menambahkan, setelah melalui evaluasi dan verifikasi persyaratan administrasi yang cukup panjang, maka 11 desa tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan menjadi desa definitif. Dan pansus merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur agar segera memproses sesuai aturan yang berlaku.

“Demikianlah gambaran singkat laporan panitia khusus Raperda Pembentukan 11 desa, melalu forum ini kami sampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah pimpinan DPRD, serta kepada anggota panitia khusus yang telah secara intensif tanpa mengenal waktu, tenaga, pikiran yang harus dicurahkan,” lanjutnya dr Novel.

Ucapan yang sama juga disampaikan dr Novel kepada media massa, media cetak dan elektronik yang telah dan memberitakan informasi tentang kegiatan Pansus kepada publik, sehingga memperoleh perhatian yang semakin meluas dan memberikan input yang penting bagi dewan.

Begitu pula kepada tenaga ahli Sekretariat DPRD Kabupaten Kutim, sera pihak yang telah membantu dan memberikan masukan dalam rangka proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan 11 desa ini.

“Terima kasih juga atas partisipasi tokoh masyarakat, toko pemuda, kelompok masyarakat dengan berbagai pihak yang setia mengawal banyak terlibat secara langsung maupun tidak langsung sehingga terwujud terwujud nya pembentukan 11 desa kita ini,” paparnya. (*).

Imran