Inilah Pendapat Akhir Bupati Kutim Terhadap Raperda Ketenagakerjaan dan Pembentukan 11 Desa
Ini Pendapat Akhir Bupati Kutim Terhadap Raperda Ketenagakerjaan dan Pembentukan 11 Desa
Kronikkaltim.com – Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur (Kutim) kembali digelar dengan agenda persetujuan dua Ranperda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan dan Raperda Pembentukan 11 Desa. Ini digelar di ruang sidang utama Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (6/6/2022).
Dalam Paripurna itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan pendapat akhir.
Dikatakannya, pembentukan peraturan daerah ini merupakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah di mana undang-undang tersebut merupakan dasar hukum bagi daerah untuk melaksanakan kewenangannya berdasarkan semangat otonomi daerah khususnya kewenangan untuk menyusun dan membentuk peraturan daerah.
“Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan kebutuhan daerah dengan disahkannya dua Raperda tersebut menjadi peraturan daerah untuk meningkatkan kehidupan masyarakat mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat dan mengurangi pengangguran yang ada di Kabupaten Kutim,” ucap Ardiansyah.
Ardiansyah mengemukakan, indikator suksesnya pembangunan daerah adalah kemandirian desa-desa, oleh karenaya pemerintah dituntut untuk siap dengan sebaik-baiknya. Adapun beberapa tantangan tersebut adalah merumuskan kebijakan desa seperti APBDesa, dan peraturan pembangunan ekonomi yang sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat desa.
“Pembentukan desa baru kali ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah ke masyarakat,” tutur Ardiansyah.
Terkait Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ardiansyah mengatakan, dengan Rancangan peraturan daerah Ketenagakerjaan inisiatif DPRD ini sangatlah dibutuhkan daerah. Menurutnya, pembentukan peraturan daerah yang baru saja dilakukan pada hari ini merupakan hasil kerja bersama.
Ini, lanjut Ardiansyah, merupakan bukti kepedulian dan keseriusan pemerintah daerah dan para anggota dewan yang di dalam melaksanakan tugas dan fungsi khususnya dalam pembentukan produk hukum yang bermanfaat sebagai sebuah kepastian hukum di Kabupaten Kutim yang kita cintai ini.
“Saran pendapat dan aspirasi yang disampaikan anggota dewan yang terhormat di dalam pembahasan yang intensif ini, sehingga menjadikan rancangan peraturan daerah tersebut lebih demokratis secara lebih transparan, kesemuanya itu dimaksudkan untuk dapat memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah,” paparnya.
Ardiansyah mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak atas terbentuknya kesya peraturan daerah tersebut.
“Saudara ketua para wakil ketua para anggota dewan sidang dewan yang terhormat dalam kesempatan yang berbahagia ini mula perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya,” katanya.
Ucapan yang sama juga disampaikan Ardiansyah kepada pada satuan kerja Perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan pembahasan hingga pengesahan peraturan daerah. Begitupula kepada fraksi-fraksi di DPRD Kutim.
“Tidak lupa pula kami sampaikan terima kasih kepada masing-masing fraksi yang baru saja mengemukakan pendapat yang pada umumnya menyampaikan persetujuan terhadap peraturan daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kutai Timur,” lanjut Ardiansyah.
“Peraturan daerah Kabupaten Kutai Timur yang telah mendapat pengesahan pada hari ini, semoga atas itu semua kita senantiasa menyadari bahwa apa yang kita hasilkan selama ini semata-mata untuk membangun daerah Kabupaten Kutai Timur dapat membawa kesejahteraan ketertiban dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Semoga kita selama ini akan selalu mendapat ridho Allah SWT,” pungkasnya. (*).
Imran