Pemprov Kaltim Akan Lantik 473 Pejabat Pengawas ke Jabatan Fungsional

Konikkaltim.com – Sebanyak 473 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan dilantik dan mengambil sumpah /janji pengangkatan Jabatan Pengawas ke dalam Jabatan Fungsional (Jafung) melalui mekanisme Penyetaraan Jabatan.
Pelantikan tersebut akan dihadiri undangan baik secara luring maupun daring bertempat, yang dijadwalkan di Pendopo Odah Etam, Senin (30/5/2022) nanti.
Pelantikan tersebut merupakan salah satu bagian dari penyederhanaan birokrasi yakni penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dilakukan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih profesional, dinamis dan responsif sehingga dapat mendorong terwujudnya efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Pejabat pengawas yang terdampak penyetaraan jabatan, bahwa dengan dilaksanakan penyetaraan jabatan ini tidak mengurangi hak-hak keuangan sebagaimana yang diterima saat masih menduduki Jabatan Strukturalnya,” ungkap Plt Sekda, Riza Indra Riadi.
Riza juga menginginkan seluruh pejabat yang dilantik yang disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional dapat dipastikan pengembangan kompetensinya sesuai keahlian yang dibutuhkan dalam Jabatan Fungsionalnya.
“Hal ini berdasarkan ketentuan dalam pasal 87 PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janjinya,” ulasnya.
Diharap, melalui pelantikan tugas jabatan yang diemban dapat dijalankan dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan berinovasi agar dapat mengakselerasi capaian kinerja dan akuntabilitas sesuai urusan pemerintahan. (Adv)