ASN dan Non ASN DPUPR Kaltim Dibekali Tata Cara Peliputan Berita

ASN dan Non ASN DPUPR Kaltim Dibekali Tata Cara Peliputan Berita

Kronikkaltim.com – Kepala Dinas PUPR dan Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan hari ini adalah sesuai Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengingat pentingnya pembekalan tata cara teknis peliputan berita.

“Mengingat pentingnya kegiatan ini, diharapkan kepada seluruh peserta dapat mengikuti dengan baik dan memahami materi yang disampaikan oleh narasumber hingga akhir acara,” ucap Fitra.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal menjadi narasumber mengatakan Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya serta kepentingan segala sesuatu yang berakibat pada publik, sehingga dengan Keterbukaan Informasi dapat mewujudkan penyelenggaraan negara/birokrasi yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien.

“Kegiatan pembekalan hari ini sangat bagus untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di lingkup Dinas PUPR dan Pera dalam hal membuat dan menulis laporan kegiatan,” kata Faisal.

Untuk itu, manfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Informasi dipandang perlu. Baik kepada Pemerintah Provinsi maupun kepada masyarakat pada umumnya.

Turut hadir, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Endro S Effendi, Kepala Bidang IKP Diskominfo Kaltim Irene Yuriantini.(adv).