Lampaui Target Nasional, Perekaman KTP-el dan KIA di Kaltim Capai 100,89 %
Kronikkaltim.com – Perekaman KTP-el untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) per tanggal 15 Mei 2022 mencapai 100,89 persen atau melampaui target nasional yakni 99,30 persen.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita pada kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Penduduk Bagi Aparatur Penyelenggara Pendaftaran Penduduk Pada Dinas Kependudukan Provinsi dan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota Se Kaltim Tahun 2022, berlangsung di Hotel Swiss-belhotel Balikpapan, Selasa (24/5/2022).
Soraya menyebutkan, tingkat perekaman KTP-el tertinggi adalah Kota Bontang dengan cakupan perekaman sebesar 102,44 persen dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Timur sebesar 95,97 persen.
Selanjutnya cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Provinsi Kaltim sebesar 67,69 persen sedangkan target nasional tahun 2021 adalah 40,00 persen
“Secara umum telah tercapai dengan tingkat kepemilikan KIA tertinggi adalah Kota Samarinda dengan cakupan kepemilikan sebesar 101,29 persen dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar 41,31 persen,”ungkapnya
Bagi Kabupaten dan Kota yang telah mencapai target kinerja jangan berpuas diri mengingat penduduk bersifat dinamis yang setiap saat mengalami perubahan.
Ia meminta tetap tingkatkan cakupan perekaman identitas penduduk khususnya untuk anak sekolah menjelang usia 17 tahun.
Sementara bagi Kabupaten dan Kota yang belum mencapai target agar mengoptimalkan perekamannya dengan bekerja-sama dengan Ketua RT, Lurah dan Camat serta melakukan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah dan pusat keramaian.
“Hal yang menurut saya perlu ditingkatkan adalah pemberian nilai manfaat lebih dari KIA,” imbuhnya
Kemudian selain perekaman KTP-el dan KIA, yang saat ini menjadi perhatian pemerintah adalah pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Penduduk rentan terdiri dari penduduk korban bencana alam/bencana sosial, orang terlantar, komunitas terpencil, penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah Negara atau tanah dalam kasus pertanahan.
“Subjek dari penduduk terlantar itu adalah orang jalanan atau kaum marjinal, miskin kronis, ODGJ, narapidana, disabiltas dan transgender,” ujarnya.
Soraya berharap Dinas Dukcapil kabupaten/kota harus terus berinovasi dalam layanan adminduk dan pencatatan sipil. Semua itu dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Adminduk.
“Setiap hari kita mendapatkan tantangan baru untuk bagaimana berinovasi agar layanan Dukcapil bisa lebih baik lagi dari waktu ke waktu,” tukasnya. (Adv).