DKP3A Kaltim Gelar Bimtek Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota

DKP3A Kaltim Gelar Bimtek Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota

DKP3A Kaltim Gelar Bimtek Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota

Kronikkaltim.com – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, Rabu (25/5/2022).

Dalam arahannya, Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 tahun 2018 telah memangkas prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen Adminduk dengan berbasis customer base.

“Sehingga, pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar ketua RT/RW dan kepala desa/kelurahan, hanya dalam pelayanan pencatatan biodata penduduk,” kata Noryani Sorayalita.

Sementara pelayanan Adminduk, lanjut Soraya, sama sekali tidak memerlukan pengantar RT/RW/desa/kelurahan, pengantar RT/RW tidak dibutuhkan karena database pemerintah telah sangat baik merekap identitas seluruh penduduk. Sementara RT/RW sendiri tidak memiliki data yang sebaik itu.

“Pengantar itu (RT/RW) masih dibutuhkan kalau ada orang lahir di rumah, meninggal di rumah, orang yang mau masuk ke KK untuk pertama kali, tapi ketika data dan dokumennya sudah lengkap di Dukcapil tidak perlu pengantar itu lagi,” ujar Soraya.

Sebagai informasi, terkait kepemilikan akta kelahiran anak di Kaltim, berdasarkan laporan daerah per tanggal 15 Mei 2022 mencapai 98,17 persen atau telah mencapai target untuk tahun 2022 sebesar 97 persen.

“Kabupaten Mahakam Ulu mencatat persentase tertinggi sebesar 104,09 persen sedangkan terendah di Kabupaten Berau sebesar 95,53 persen,” tandasnya.

Soraya menambahkan, dari beberapa peristiwa penting dalam pencatatan sipil, yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian. Akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun, dan perbankan. (Adv).