Sulit Jual TBS Karena Status Lahan Dipertanyakan, Warga Teluk Pandan Geruduk Gedung DPRD

Sulit Jual TBS Karena Status Lahan Dipertanyakan, Warga Teluk Pandan Geruduk Gedung DPRD

Sulit Jual TBS Karena Status Lahan Dipertanyakan, Warga Teluk Pandan Geruduk Gedung DPRD

Kronikkaltim.com – Ratusan warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (12/4/2022).

Kedatangan mereka menuntut empat hal, salah satunya agar dewan menangani kesulitan warga menjual hasil panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit gara-gara status lahan yang dianggap oleh pembeli masih dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).

Usai menyuarakan aksi, sejumlah perwakilan demonstran pun diizinkan mengikuti rapat dengar pendapat, bersama pihak dewan dan Pemkab. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni didamping Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan.

Usai rapat, Kepala Desa Teluk Pandan, Andi Herman Fadli.SH mengungkapkan empat tuntutan masyarakat Teluk Pandan, yaitu legalitas buah sawit, penambahan APL, Pengadaan Alat Tera, dan harga sawit.

Terkait legalitas buah sawit, Andi Herman mengatakan, warga Teluk Pandan selama ini kesulitan menjual buah sawit lantaran status lahan masyarakat masih dipertanyakan. Bukan hanya terjadi sehari dua hari, kesulitan menjual hasil panen karena persoalan tersebut sudah berlangsung sejak 2014.

“Masyarakat kesulitan menjual buah sawit terjadi sejak 2014,” ujar Andi Herman Fadli.

Andi Herman mengungkapkan, status lahan yang dianggap masih TNK merupakan penghambat utama penjualan hasil panen kelapa sawit milik petani Teluk Pandan. Masyarakat selama ini menjual buah sawit hanya mengatasnamakan daerah lain.

“Kalau kami jual sawit selalu mengatasnamakan buah sawit Bengalon atau dari Santan, kalau sawit dari Teluk Pandan tidak boleh masuk. Bahakan di salah satu perusahaan sawit terpampang jelas disitu, berupa spanduk bahwa tidak menerima sawit dari Taman Nasional Kutai (TNK),” tuturnya.

Meski demikian, Andi Herman mengaku persoalan tersebut kini telah mendapat titik terang. DPRD dan Pemkab Kutim sudah membuat surat kesepakatan atau rekomendasi terkait masalah penjualan sawit gara-gara status lahan yang selama ini dianggap oleh pembeli masih dalam kawasan TNK.

Namun dirinya mengancam untuk menutup akses jalan yang digunakan pihak perusahaan atau pembeli jika nantinya hasil panen milik petani Teluk Pandan masih ditolak karena alasan status lahan.

“Pemerintah dan DPRD sudah clear, tapi kalau perusahaan nanti tidak menerima berati itu permasalahan si perusahaan. Tapi kalau kita ke perusahaan tidak mungkin, mungkin nanti mobil perusahaan akan kami tahan,” tutur Andi Herman. (*).

Key: Sulit Jual TBS Karena Status Lahan Dipertanyakan, Warga Teluk Pandan Geruduk Gedung DPRD