Gubernur Kaltim Resmi Luncurkan Unit Pengelola Program FCPF-CF
Kronikkaltim.com – Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor resmi meluncurkan Kelembagaan Pengelola Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca melalui Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF) di ruang Heart of Borneo lantai 2 Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022).
Peluncuran ini disaksikan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kemneterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Laksmi Dewanti dan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto, perwakilan Bupati/Wali Kota se-Kaltim secara virtual, serta Environment Coordinator for Indonesia World Bank, Andre Rodriques Aquino, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim Prof Daddy Ruhiyat, dan pimpinan OPD terkait di lingkup Pemprov Kaltim.
Gubernur Isran Noor mengungkapkan sudah sekitar 18 bulan sejak penandatanganan dokumen Emission Reduction Payment Agreement (ERPA) antara pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia, sudah banyak yang dilakukan pemprov bersama masyarakat Kaltim dalam upaya menurunkan emisi karbon di wilayah Benua Etam.
“Untuk penurunan emisi karbon Kaltim itu sudah berhasil, hanya perlu ditingkatkan lagi,” kata Isran Noor sembari menambahkan bahwa berdasarkan informasi hitungan penurunan emisi di Kaltim untuk rentang waktu pengukuran Juli 2019 sampai dengan Juni 2020 telah mencapai 20 juta ton CO2e. Dan jika jumlah ini lolos verifikasi maka Kaltim akan menerima insentif sebesar USD125 juta untuk tahap pertama.
Isran Noor pun menegaskan bahwa pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota bersama masyarakat Kaltim telah berkomitmen untuk bersama-sama dalam menyukseskan program FCPF-CF.
“Masyarakat itu tidak terlalu sulit, dibayar atau tidak, masyarakat tetap menjaga kelestarian lingkungan yang sejalan dengan program penurunan emisi gas rumah kaca berbasis lahan,” tegas Isran.
Terkait dengan lembaga perantara sebagai penyalur insentif dari Bank Dunia untuk masyarakat penerima, mantan Bupati Kutai Timur ini secara khusus meminta agar lembaga perantaranya berasal dari Kaltim.
“Seharusnya ditunjuk dari Kaltim, sehingga bisa memahami dengan baik karakteristik masyarakat Kaltim,” pintanya.
Dirjen PPI Kementerian LHK Laksmi Dewanti mengapresiasi atas komitmen kuat dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat Kaltim dalam upaya pencegahan penghilangan kawasan berhutan (deforestasi) dan penurunan kualitas tutupan hutan (degradasi hutan). Yang melalui program FCPF-CF, Kaltim akan mendapatkan kompensasi berupa insentif berdasarkan kinerja penurunan emisi.
“Kaltim telah menunjukkan komitmen yang sangat kuat atas program penurunan emisi gas rumah kaca.
Semoga ini akan terwujud dan dapat menjadi role model tidak hanya di Indonesia tetapi di dunia. Bisa menginspirasi komunitas dan entitas lainnya dalam upaya pencegahan deforestasi dan degradasi hutan,” ujar Laksmi.
Sebelumnya, Sekda Sri Wahyuni selaku Ketua Komisi Teknis FCPF Kaltim, melaporkan bahwa FCPF-CF di Kaltim dimulai sejak 18 Juni 2019 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024. Ada tiga kali periode pelaporan , yakni periode Juni 2019-Desember 2020. Selanjutnya, periode Januari 2021-Desember 2022. Dan terakhir periode Januari 2023-Desember 2024. (Adv).