Protes Gubernur Kaltim Terhadap Bagi Hasil Batu Bara: Seharusnya 40 Persen untuk Daerah
Kronikkaltim.com – Gubernur Kaltim H Isran Noor bersuara lantang saat memenuhi undangan Panja Illegal Mining Komisi VII di Gedung DPR RI Senayan, Senin (11/4/2022).
Salah satu protes yang disampaikan Gubernur Isran Noor adalah soal tidak imbangnya bagi hasil yang diberikan kepada daerah penghasil dibanding risiko sebagai akibat dari eksploitasi tambang batu bara.
“Bagi hasil untuk daerah penghasil seharusnya tidak hanya sebesar royalti. Sebab tambang batu bara di Kaltim itu open pit mining (penambangan terbuka/tambang di permukaan), Mestinya (bagi hasil) harus lebih besar,” kritik Gubernur Isran Noor ketika mendapat kesempatan melaporkan kondisi terkait illegal mining (tambang ilegal/tanpa izin) di Kaltim.
Diuraikan Gubernur, apa yang selama ini diterima daerah masih sangat kecil daripada dampak yang ditimbulkan dari eksploitasi tambang batu bara itu. Terutama kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan.
“Eksploitasi batu bara kita itu open pit mining, kerusakannya luar biasa. Mestinya, bagi hasil, bukan seperti royalti. Mestinya jauh lebih besar, 30-40 persen dari hasil pendapatan penjualan batu bara,” saran Gubernur Isran Noor kepada Panja Illegal Mining yang dipimpin Eddy Soeparno.
UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 129 mengatur pemerintah daerah mendapat jatah 6 persen dari keuntungan bersih para pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sejak mereka berproduksi.
Rinciannya, pemerintah provinsi mendapat 1,5 persen, pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian 2,5 persen dan pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian 2 persen.
Mantan ketua Apkasi ini menyarankan agar negara harus segera memperbaiki sistem bagi hasil tersebut. Dia lantas membandingkan dengan bagi hasil minyak dan gas.
Tambang minyak dan gas tidak merusak lingkungan secara langsung, karena pengeboran berada di kedalaman, baik di darat maupun di laut (onshore dan offshore). Namun bagi hasil ke daerah jauh lebih besar migas.(adv).