Blangko e-KTP Tersedia, Disdukcapil Kutim Dapat 4 Ribu Keping

Blangko e-KTP Tersedia, Disdukcapil Kutim Dapat 4 Ribu Keping

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kutai Timur Dr.Hj.Sulastin, S.Sos., M.Kes/ (Ital/dokumen kronikkaltim.com)

Kronikkaltim.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pastikan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sudah tersedia kembali dalam jumlah banyak.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kutai Timur Dr.Hj.Sulastin, S.Sos., M.Kes mengatakan pihaknya telah mendapatkan persediaan sebanyak 4 ribu blangko e-KTP dari Pusat.

“Baru saja datang , kita baru dapat sekitar 4000 keping aja,” ucap Sulastin saat di temui di ruangan beliau, Senin (14/3/2022).

Ribuan warga yang telah melakukan perekaman hanya menerima Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-el yang sifatnya hanya sementara.

“Memang harus keterbukaan sih soal blangko ini,supaya masyarakat Kutim bisa tahu, karena sudah banyak warga yang memerlukan blanko KTP-el,” ujarnya.

Baca juga: 6 Gubernur Absen Prosesi Penyatuan Tanah dan Air di IKN

Dari 4000 keping yang diterima Disdukcapil sebagian akan di distribusikan ke 4 Kecamatan yang sudah bisa untuk pencetakan e-KTP sehingga masyarakat yang ada di pedalaman bisa juga di layani.

“Nanti kita juga akan distribusikan sebagian ke 4 kecamatan yaitu Kecamatan Muara Wahau, Kongbeng,muara bengkal dan Kaliorang, masing-masing kita akan distribusikan 250 keping,” ucapnya.

Lanjut Sulastin untuk mempermudah masyarakat Kutim dalam menerima informasi soal Disdukcapil bisa diakses melalui internet, Seperti facebook dangan bergabung grun Disdukcapil Kutim.

“Kami juga punya whatsapp, nomornya sudah kami sosialisasikan juga, kami juga menyediakan goggle form untuk layanan pembuatan KTP dan berkas lainnya,” tuturnya.

Sesuai dengan Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau badan hukum Indonesia adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri, KTP-el menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk WNI yang memenuhi syarat usia 17 tahun ke atas.

Penulis: Ital

Editor: Imran