Menaker Resmi Batalkan Aturan JHT Hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun

Menaker Resmi Batalkan Aturan JHT Hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Kronikkaltim.com – Permenaker nomor 2 Tahun 2022 terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun resmi dibatalkan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya di laman resmi Kemnaker pada Rabu (3/3/2022) menyatakan, aturan JHT cair di usia 56 tahun tersebut batal alias tidak jadi diberlakukan dan kembali ke aturan lama yakni Permenaker nomor 19 Tahun 2015 bahkan akan dipermudah.

Pembatalan Permenaker terkait klaim JHT cair di usia 56 tahun itu dilakukan Ida saat proses merevisi aturan tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baja juga: AJKT Jalin Sinergitas dengan Polres Kutim

Sebelumnya, Jokowi memberi arahan terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi sesuai arahan Jokowi itu, Kemnaker saat ini tengah aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ujar Ida.

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku hingga saat ini.

Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Ida.