RSUD Kudungga Gelar Bimtek Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
Kronikkaltim.com – Dinas Kesehatan Kutai Timur (Kutim) melalui RSUD Kudungga mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Senin (14/2/2022).
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, dengan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) PPK-BLUD, maka kinerja dan mutu pelayanan kesehatan pada masyarakat diharapkan meningkat. PPK-BLUD bertujuan memberikan pelayanan umum secara lebih efisien dan efektif, sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, tidak mengutamakan pencarian keuntungan tapi efektifitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum.
“Melalui konsep PPK-BLUD, RSUD Kudungga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneureship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari PPK-BLUD ini, yaitu mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik,” jelasnya.
Untuk menunjang pelayanan, sambung Ardiansyah, BLUD RSUD Kudungga tentunya tidak terlepas dari adanya pengadaan barang dan jasa BLUD. Pengadaan barang dan jasa pada BLUD dikecualikan dalam ketentuan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah.
Menurutnya, pengadaan barang dan/ atau jasa pada BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lain dan lainlain pendapatan BLUD yang sah diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah.
“Sehingga nantinya perlu disusun payung hukum pengadaan Barang dan Jasa BLUD sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Kepada Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pimpinan RSUD Kudungga agar dapat mengikuti kegiatan bimtek pada hari ini dengan serius sehingga lebih memahami dan dapat menyelaraskan pemahaman tentang pengadaan barang dan jasa BLUD RSUD Kudungga,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Kudungga dr Yuwana Sri Kurniawati dalam sambutannya mengatakan, BLUD Rumah Sakit dapat mengelola seluruh pendapatan yang telah diperoleh untuk memenuhi kebutuhannya. Hal ini dengan tujuan, untuk memberikan pelayanan Kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat tanpa berorientasi pada keuntungan.
Selain itu, kata dia, BLUD RS tidak lagi mengirim segala pendapatannya langsung kepada pemerintah, melainkan menyimpan pendapatannya sendiri dan dipergunakan sebesarnya-besarnya untuk kebutuhan dalam sektor publik.
“Dengan demikian, diharapkan dengan adanya pola penerapan keuangan BLUD ini kinerja pelayanan dari sektor publik dapat meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan publik dengan cepat, efektif, efisien dan produktif dengan fleksibilitas yang diberikan,” ucapnya.
Sebagi BLUD RSUD Kudungga Kabupaten Kutim telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Dengan BLUD, Ruma Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efektif, efisien dan produktif dengan fleksibilitas yang diberikan.
Dijelaskan tujuannya untuk menunjang pelayanan menunjang pelayanan tidak terlepas dari adanya pengadaan barang dan jasa. Beberapa kendala yang masih dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa BLUD antara lain, adanya beberapa amanah peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan dalam pengadaan barang dan jasa BLUD serta adanya persepsi yang beragam terkait pengadaan barang dan jasa BLUD baik dalam lingkup internal rumah sakit maupun ekternal rumah sakit.
“Saat ini untuk pengadaan barang dan jasa BLUD, RSUD Kudungga belum memiliki payung hukum terkait pengadaan barang dan jasa BLUD RSUD Kudungga, belum terdapat Peraturan Bupati tentang jenjang nilai dalam rangka pelaksanaan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 74 tahun 2012 tentang perubahan atas PP 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Layanan Umum sehingga tentunya saat ini pengadaan barang dan jasa BLUD RSUD masih menggunakan Perpres 16 tahun 2018 dan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa BLUD belum dapat tercapai,” jelas Yuwana.
Dia berharap, setelah bimtek ini, didapatkan keselarasan pemahaman terkait pengadaan barang dn jasa BLUD, sehingga payug hukum segera disusun dan ditetapkan agar fleksibilitas pengadaan barang dan jasa BLUD dapat tercapai dalam pemenuhan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat secara paripurna.
Kegiatan pembukaan Bimtek itu, turut dihadiri, seluruh Pejabat Struktural, Seluruh Pejabat Teknis BLUD RSUD Kudungga, Seluruh Pejabat Pengadaan BLUD RSUD Kudungga, Seluruh staf Pejabat Teknis BLUD RSUD Kudungga, Pejabat Keuangan BLUD RSUD Kudungga, Ketua Komite Medik BLUD RSUD Kudungga, Seluruh Pemeriksa Barang BLUD RSUD Kudungga, Ketua dan perwakilan anggota Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) serta Staf Sub Bagian Keuangan RSUD Kudungga. Dengan nara sumber Mudji Santosa. (Kominfo Kutim).