Mantan Sekda Kutim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Genset dan Panel Sinkron

Kronikkaltim.com – Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur (Kutim) berinisial IR sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana terkait pengadaan mesin genset dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal Tahun Anggaran 2019.

Direktur Krimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto menjelaskan bahwa IR ditetapkan tersangka pada Kamis, (3/2/2022).

“Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Kaltim telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IR, dimana tersangka ini pada saat terjadinya (dugaan) tindak pidana korupsi sebagai pengguna anggaran yaitu dengan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur,” jelas Kombes Pol Indra kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Kombes Pol Indra Lutrianto mengemukakan, tersangka IR diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA dan panel sinkron di Desa Sinambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kutim Tahun Anggaran 2019.

“Kemudian modus operandinya bahwa tersangka dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam hal ini merupakan PPK juga, saudara WA yang lebih dulu berstatus tersangka, terdakwa dan bahkan sudah divonis,” tutur Kombes Pol Indra.

Baca juga : Pedagang Pasar Sangatta Selatan yang Berjualan di Bahu Jalan Bakal Dipindah

WA terlibat dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan Setkab Kutim, IR sendiri diduga ikut terlibat pada kasus tersebut.

Baca JugaIrawansyah Turun Jabatan Jadi Asisten I, Posisi Sekda Kutim Kosong

Proyek pengadaan pengadaan mesin genset dan Panel Sinkron ini menelan pagu anggaran senilai Rp 5,6 miliar. Sementara kerugian negara ditaksir senilai Rp 2,3 miliar. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (Red).