Intip Daftar Kenaikan UMK Kutim dari Tahun ke Tahun

Kronikkaltim.com – Informasi seputar Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih ramai jadi perbincangan seiring kenaikan UMK yang dinilai sejumlah buruh/pekerja masih tergolong kecil, termasuk UMK Kutai Timur (Kutim) 2022.

Kenaikan UMK Kutim dari tahun ke tahun terjadi dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung sejumlah faktor yang jadi dasar perhitungan kenaikan UMK Kutim.

Dari pada tegang memikirkan soal UMK 2022, ada baiknya menyimak perkembangan kenaikan UMK Kutim dari tahun ke tahun.

Salinan daftar UMK Kutim 2002-2020

Daftar UMM Kutim dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan dengan persentase berbeda, kecuali 2021 karena Pandemi Covid-19 sehingga UMK Kutim Stagnan. Meski demikian, jika dibandingkan dengan era awal daerah, UMP Kutim kini sudah naik berlipat-lipat.

Baca juga: Aliansi Buruh Kutim Ungkap Alasan Terus Berjuang Kenaikan UMK 2022

Berikut rincian kenaikan UMK Kutim dari tahun ke tahun berdasarkan data Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kutim, Kamis (3/2/2022).

UMK Kutim 2002 Rp. 500.000

MK Kutim 2003 Rp. 540.000 Naik 7,4%

UMK Kutim 2004 Rp. 627.500 Naik 13,94%

UMK Kutim 2005 Rp. 650.000 Naik 3,46%

UMK Kutim 2006 Rp. 747.500 Naik 13,04%

UMK Kutim 2007 Rp. 810.000 Naik 7,72%

UMK Kutim 2008 Rp. 900.000 Naik 10%

UMK Kutim 2009 Rp. 1.000.000 Naik 10%

UMK Kutim 2010 Rp. 1.080.000 Naik 7,41%

UMK Kutim 2011 Rp. 1.166.400 Naik 7,41%

UMK Kutim 2012 Rp. 1.280.000 Naik 8,88%

UMK Kutim 2013 Rp. 1.765.000 Naik 27,48%

UMK Kutim 2014 Rp. 1.956.535 Naik 9,79%

UMK Kutim 2015 Rp. 2.117.500 Naik 7,60%

UMK Kutim 2016 Rp. 2.276.312 Naik 6,98%

UMK Kutim 2017 Rp. 2.464.108 Naik 7,62%

UMK Kutim 2018 Rp. 2.678.731. Naik 8,01%

UMK Kutim 2019 Rp. 2.893.833 Naik 8,05%

UMK Kutim 2020 Rp. 3.14.098 Naik 8,51%

UMK Kutim 2021 Rp 3,140,098 Tetap

UMK Kutim 2022 Rp 3.175.443 Naik 1,86%.

(Red).