Pria di Kutim Ditikam Rekannya hingga Tewas, Pelaku Sakit Hati Ditolak Temani Ambil Sisa Gaji

Polres Kutai Timur Gelar Press Release Kasus Penikaman yang Mengakibatkan Meninggal Dunia, di Mapolres Kutim, Senin (31/1/2022) (ital)

Seorang pria berinisial MF, di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, Kaltim, diamankan polisi. Pasalnya, ia tega membunuh rekannya sendiri berinisial AL karena menolak diajak mengambil sisa uang gaji ke rumah mantan majikannya.

Kronikkaltim.com – Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar press release terkait kasus penikaman yang mengakibatkan meninggal dunia di halaman Markas Polres Kutim, Senin (31/1/2022) pukul 13.30 Wita.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko di dampingi oleh Kasar Reskrim dan Kanit Pidum bersama
Personel Reskrim dan dihadirkan pelaku pembunuhan serta turut beberapa awak media yang ada di Kutai Timur.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Welly Djatmoko menjelaskan kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 bertempat di jalan KH. Abdullah RT 048 Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur dengan tersangka MF (29) terhadap korban AL (38). Sekarang ini telah dilakukan penahan terhadap tersangka di ruang tahanan Polres Kutai Timur.

“Motif pembunuhan terhadap korban karena tersangka marah pada saat korban menolak diajak tersangka datang ke rumah majikannya untuk mengambil sisa uang gaji, yang mana tersangka sudah berhenti dari pekerjaan dan tersangka merasa bahwa korban harus ikut bertanggung jawab mengambil gaji tersangka karena yang mengajak tersangka bekerja adalah korban,” ungkap Kapolres Kutim.

Saat dilansir, kegiatan tersebut AKBP Welly Djatmoko menunjukkan sejumlah barang bukti terkait pembunuhan tersebut, yaitu berupa tas dan Badik.

“Tersangka menusuk korban di bagian dada, karena tersangka takut korban melawan akhirnya tersangka menusuk korban lagi sebanyak 6 kali kemudian korban lari dan membuang badiknya 10 meter dari lokasi kejadian,” ucap AKBP Welly Djatmoko.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 351 ke-3 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara atau 15 tahun penjara.

Penulis: Ital