Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Edy Mulyadi Hari Ini

Tangkapan Layar Youtube Bang Edy. Edy Mulyadi (kanan) meminta maaf terkait pernyataannya soal Kalimantan tempat Jin Buang Anak

Kronikkaltim.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan memanggil Edy Mulyadi untuk diperiksa terkait kasus ujaran ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’, Jumat (2/1/2022) hari ini.

Pemanggilan ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Rabu (26/1/2022).

“Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi dan beberapa saksi lainnya,” kata Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dikutip dari Tempo.co.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (26/1) diketahui telah menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, setelah menaikkan status penanganan kasus, polisi juga mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menerima tiga laporan polisi, 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.

Laporan tersebut diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat.

“Total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi,16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap. Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Berkenaan dengan itu, Ramadhan mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi. Pun, dia memastikan kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

“Kami Polri meminta masyarakat, kita imbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri,” katanya. (Red).