Regulasi Turunan RUU Ibu Kota Negara Siap Dikebut

kronikkaltim.com – Pembentukan landasan hukum pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur diinginkan rampung dengan cepat.

Pemerintah mengungkap bahwa setelah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) nantinya disahkan oleh DPR, pemerintah menargetkan untuk menyelesaikan berbagai regulasi turunan dalam waktu dua bulan.

Adapun, RUU IKN saat ini sedang dibahas oleh DPR. Parlemen juga ikut mendengarkan berbagai pendapat dari para pakar melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Rencananya, proses pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sudah mulai dilakukan pada semester I/2024. Dalam RUU IKN, pemerintah menargetkan penetapan pemindahan status ibu kota negara untuk dilakukan pada paruh pertama 2024.

Oleh sebab itu, pemerintah telah membentuk kerangka waktu tertentu dalam pembahasan regulasi turunan RUU IKN setelah resmi menjadi undang-undang.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyampaikan bahwa pemerintah hanya memiliki dua bulan untuk menyelesaikan seluruh peraturan turunan undang-undang.

Hal itu disampaikan pada acara konsultasi publik RUU IKN di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Jawa Barat, Selasa (21/12/2021).

“Seiring dengan waktu yang kita targetkan pada semester I/2024 untuk sudah mulai proses pemindahan [IKN], maka di bagian terakhir [substansi RUU IKN], kita membuat kerangka waktu yaitu pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelesaikan berbagai regulasi turunan paling lama dua bulan sejak tanggal [undang-undang] ditetapkan,” jelas Staf Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wanggai.

Salah satu regulasi turunan yang akan dikejar pembahasannya selama dua bulan setelah RUU IKN diundangkan, adalah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

Akan tetapi, dalam paparan Velix, dijelaskan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran IKN akan tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan tanggal pengundangan Perpres pemindahan status IKN.

Pada paparan tersebut juga dijelaskan bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, yang melaksanakan fungsi dan tugas pemindahan IKN ke Kalimantan Timur, akan ditunjuk dan diangkat pertama kali oleh Presiden pada tanggal pengundangan Perpres.

Terkait dengan kewenangan otorita atau pemerintahan daerah khusus IKN, nantinya akan mencakup urusan pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.

IKN juga hanya akan melaksanakan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPRD.

Bappenas sebelumnya telah angkat suara terkait dengan pemerintah daerah khusus atau otorita IKN, sebelum surpres RUU diserahkan ke DPR pada September lalu.

Bappenas mengungkap bahwa Kepala Otorita akan dipilih oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kepala Otorita juga akan menjadi pimpinan daerah IKN, dan pemilihannya akan menunggu pembentukan Otorita melalui Perpres.

“Mengenai klausulnya, sama seperti di sini [Jakarta], wali kota tidak dipilih, kan. Bahwa nanti pengelola ibu kota negara itu langsung bertanggung jawab ke Presiden. Jadi, tidak pakai Pilkada si ‘gubernur’ atau kepala otorita itu,” jelas Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S Prawiradinata, di Jakarta, September lalu.

Sumber: m.bisnis.com