Perusahaan di Kutim Bakal Diwajibkan Serap Tenaga Kerja Lokal Minimal 80%

Kronikkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) terus menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Salah satu tujuan dari regulasi daerah tersebut adalah untuk memberikan jaminan bagi pekerja lokal.

Dengan perda itu nantinya, setiap perusahaan yang berinvestasi di Kutim bakal diwajibkan menyerap tenaga kerja lokal minimal 80 persen.

Tahapan pembahasan menuju finalisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini pun kembali dibahas di Gedung DPRD Kutim, Senin (20/20/2021).

Ketua Pansus Raperda, Basti Sanggalangi mengemukakan, tahapan penyusunan Raperda tentang Ketenagakerjaan Kutim sudah mencapai 85 persen.

“Tahapan sudah 80 persen, tadi kita bahas persiapan untuk finalisasi. Kita targetkan Perda ketenagakerjaan ini bisa disahkan di Januari 2022,” ucap Basti.

Basti mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan akan mengatur bahwa setiap pemberi kerja atau perusahaan yang akan menanamkan investasi, atau membuka lapangan usaha di Kutim, wajib memberdayakan atau merekrut tenaga kerja Kutim minimal 80 persen. Hal ini dimaksudkan untuk menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran di Kutim.

“Persentasinya 80 20 (80 persen 20 persen),” tuturnya.

Selain itu, Raperda tersebut juga akan mengatur bahwa dalam perekrutan tenaga kerja, perusahaan wajib melaporkan ke Disnakertrans. Ini berkaitan dengan posisi jabatan mau jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan.

“Satu pintu ke Disnaker, adapun penempatan tenaga kerja swasta yang melalui labor supplay itu juga harus melaporkan ke Disnaker sehingga semua lowongan kerja dapat diketahui oleh masyarakat,” jelas Basti. (Red).