Asmawardi Ingin Program CSR KPC Maksimal di Sektor Pendidikan dan Kesehatan
Kronikkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menyoroti sejumlah persoalan di sektor pendidikan dan pertanian yang masih menjadi PR pemerintah. Sejumlah persoalan itu mulai dari beasiswa belum merata pada jenjang pendidikan hingga masih rendahnya kualitas pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan.
Untuk itu, Anggota DPRD Kutim, H Asmawardi dalam rapat dengar pendapat umum bersama PT KPC, Tim Penyelamat Aset Daerah (TPAD), dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, membahas soal komitmen PT KPC sebelum Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) berakhir pada 31 Desember 2021, menekankan realisasi program CSR KPC kedepan dapat lebih maksimal menyentuh dua persoalan tersebut.
Dia menginginkan, realisasi dana program CSR PT. KPC di sektor pendidikan melalui beasiswa dapat diperuntukkan lebih merata pada pendidikan jenjang Sekolah Dasar ( SD ) atau sederajat, Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) atau sederajat, Sekolah Menengah Atas/Kejuruan ( SMA/K ) atau sederajat hingga jenjang Kuliah atau Strata Satu ( S1 ) .
“Karena banyak anak – anak di Kutim mau sekolah tapi orang tuanya tidak mampu membiayainya, ada anak di Kutim belum menyentuh jenjang SD dan belum lanjut SMP atau lanjut SMA karena orang tua tidak mampu maka itu yang seharusnya yang diprioritaskan dan tersentuh mendapatkan beasiswa dana program CSR PT. KPC,” ujarnya.
Selain itu, Asmawardi menegaskan, dana CSR PT. KPC untuk program kesehatan juga diharapkan agar setiap desa yang ada di wilayah Kecamatan Bengalon, Kecamatan Sangatta Selatan dan Rantau Pulung yang merupakan wilayah Ring 1 PT. KPC, dan juga Kec. Teluk Pandan diberikan bantuan kendaraan mobil ambulance sekali dalam 2 tahun.
“Karena ada warga yang ingin melahirkan meninggal dunia karena terlambat dalam penanganan pada saat akan melahirkan karena keterbatasan kendaraan ambulance yang tersedia,” terangnya.
Lebih lanjut H. Asmawardi tuturkan, agar apa yang disampaikan tersebut agar dapat diperjuangkan oleh Pemerintah atau Bupati Kutim sebagai salah satu poin permintaan TPAD Kutim kepada PT. KPC mengenai peningkatan dana CSR PT. KPC dari 5 Juta Dollar USA ditingkatkan menjadi 30 Juta Dollar USA yang dituangkan sebagai salah satu bentuk komitmen PT. KPC dalam proses perpanjangan PKP2B menjadi IUPK oleh Pemerintah dan DPR melalui Kementerian ESDM Republik Indonesia..
Diketahui, KPC diketahui memiliki izin wilayah konsesi seluas 90.938 hektare di Kutim. Dengan kapasitas produksi mencapai lebih dari 50 juta ton per tahun. Namun, sebagai generasi pertama izin eksploitasi pertambangan batu bara, setelah habis kontraknya, maka perpanjangan izin perusahaan batu bara mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Dalam aturan tersebut perusahaan harus siap mengonversi status PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa memperoleh izin selama 20 tahun ke depan (10 tahun plus 10 tahun).