DPRD Kutim Pastikan Putusan MK Tak Hambat Perda Ketenagakerjaan
Kronikkaltim.com – Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi memastikan, Raperda Ketenagakerjaan yang tengah digodok jadi Perda dapat diproses. Dia menegaskan, Daerah tetap bisa menyelesaikan raperdanya kendati putusan MK menetapkan UU Cipta Kerja (Ciptaker) Inkonstitusional.
“Hasil konsultasi dengan Kemenkumham, Perda Ketenagakerjaan tetap bisa dilanjutkan,” ucap Basti, Selasa (7/12/2021).
Putusan MK sama sekali tak membatalkan satu pasal pun di dalam UU Cipta Kerja. Basti pun memastikan putusan MK tidak akan menghambat pembuatan Perda ketenagakerjaan.
“Raperda ketenagakerjaan yang tinggal finalisasi akan terus kita digodok, tak ada kaitannya dengan putusan MK,” jelasnya.
Basti berharap Raperda inisiatif dewan tersebut dapat segera di bahas dan si sahkan jadi Perda.
“Kalau bisa akhir tahun ini atau awal tahun depan Raperda ketengakerjaan kita sahkan, lebih cepat lebih baik,” tutupnya. (Red).
Baca juga: Perda Ketenagakerjaan Kutim Terancam Terhambat karena Putusan MK