UMK Kutim Naik Rp 35.443, Jadi Rp 3.175.443

Kronikkaltim.com – Upah minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur (Kutim), tahun 2022 disepakati sebasar Rp 3.175.443. Angka tersebut naik sebesar Rp 35.443 atau 1,86 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Sudirman Latif membenarkan adanya kenaikan UMK Kutim 2022, berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan Kutim yang terdiri dari serikat pekerja dan pengusaha.
Sesuai dengan kesepakatan, kata Sudirman, maka UMK Kutim tahun 2022 mendapat kenaikan sebesar Rp 35.443 atau presentasenya sebesar 1,86 persen dari UMK tahun sebelumnya.
“Formulasi yang dibuat Pemkab dalam menentukan UMK Kutim berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, dimasukkan pula presentasi inflasi provinsi Kaltim yakni 1,86 persen sehingga ditetapkan UMK Kutim tahun 2022 sebesar Rp 3.175.443.
“Nah, kemudian formulasi yang dipakai itu acuannya di Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan kami memasukkan lagi inflasi daerah ke sana akhirnya kita temukan formula seperti ini,” jelas Sudirman.
Diakui Sudirman, pihaknya bersama Dewan Pengupahan hanya merapatkan nilai UMK tahun 2022 selama satu kali dan langsung mendapat persetujuan. Begitu pula dengan rapat, berjalan lancar tanpa kendala berarti sehingga hasil UMK Kutim tahun 2022 dapat langsung ditandatangani Bupati usai ditetapkan.
“Alhamdulillah kami rapat satu kali saja. rapat sekali lalu menemukan formula ini, makanya kita agak enjoy tidak ada gejolak berarti di daerah ini,” tutupnya. (Red).