10 Parpol di Kutim Terima Bantuan Keuangan
Kronikkaltim.com – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman didampingi Kepala Bakesbangpol Kutim, Basuni menyerahkan dan menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol). Bantuan parpol yang bersumber dari APBD Kutim, itu diserahkan di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (3/11/2021).
Terdapat 10 Parpol di Kutim yang menerima bantuan keuangan, di antaranya PPP, Golkar, Nasdem, Gerindra, PDIP, Demokrat, PKS, Berkarya, PAN dan PKB.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dalam Pasal 34 Ayat (1), disebutkan bahwa sumber keuangan partai politik terdiri dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBD/APBN. Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Sesuai amanah Permendagri 36 Tahun 2018, bahwa bantuan keuangan kepada Parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik yang meliputi empat konsesnsus nasional, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
“Bantuan itu diberikan untuk mendukung program kerja yang sudah direncanakan oleh masing-masing parpol, salah satunya dengan melaksanakan pendidikan politik untuk masyarakat. Sebab dengan program itu dapat melahirkan calon-calon pemimpin, yang mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih baik,” jelas Ardiansyah.
Selain itu, Ardiansyah juga meminta kepada parpol untuk terus membangun opini yang bagus, agar dapat mengubah pandangan masyarakat dengan cara transparasi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah.
Sementara itu, Basuni mengatakan bantuan keuangan untuk Parpol sebesar Rp. 461 juta lebih. Itu diberikan kepada sepuluh parpol yang berhasil meraih kursi di DPRD Kutim, melalui APBD.
“Jumlah bantuan keuangan yang diterima masing-masing parpol itu berdasarkan jumlah suara sah yang didapatkan saat Pileg 2019 lalu. Dimana untuk nilai per satu suara itu sebesar Rp 2.772,” tutupnya. (Red).