Gagal Bobol 2 ATM, Seorang Pria di Sangatta Harus Mendekam di Jeruji Besi

Kronikkaltim.com – Nasib naas menimpa DI (21), setelah gagal membobol dua Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik BNI dan Mandiri di ATM Center Toko Swalayan Era Mart, Jalan Wolter Monginsidi, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim). Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan mendekam di jeruji besi.

Pelaku yang merupakan single fighter atau pelaku tunggal dalam melakukan aksinya, ini di ciduk polisi, tepat di depan sebuah bengkel tempat dia bekerja.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf melalui rilisnya mengungkapkan uraian singkat kejadian. Bahwasanya pada Kamis (16/9/2021) lalu, Unit Opsnal Reskrim Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat melalui media sosial bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan pencurian uang di mesin ATM BNI dan Mandiri Sangatta, yang kemudian Unit Opsnal Reskrim Polres Kutim datang ke lokasi dan membuat laporan polisi.

“Tepatnya di Jalan Wolter Monginsidi di gerai ATM samping Era Mart, yang bersangkutan dalam melakukan aksi tersebut menggunakan sebuah alat, obeng bekas pada tanggal 16 September yang lalu,” terangnya.

Pasca membuat laporan, Tim Macan SatReskrim Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan. “Kemarin tepatnya di tanggal 22 malam berhasil diamankan pelaku, Pria berinisial (DI) tepat di depan sebuah bengkel di tempat dia bekerja, untuk motifnya adalah kebutuhan sehari-hari karena keterbatasan daripada penghasilan sebagai mekanik,” lanjutnya.

Pelaku pun, Lanjut Rauf, belum sempat mengambil uang tersebut karena kesulitan dan waktu yang terbatas, karena kondisi penerangan yang baik di sekitar lokasi tersebut. “Proses pencungkilan sekitar 30 menit, mungkin karena merasa kesulitan, akhirnya pelaku kabur,” terangnya.

Diketahui belakangan pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama, dan baru bebas pada bulan 4 lalu. Tidak ada kerugian dari kejadian tersebut, selain bekas congkelan besi pada mesin ATM, yang mana pelaku dikenakan tindak pidana percobaan pencurian.

“Pasal yang dikenakan pasal 363 KUHP junto pasal 53 KUHP kemudian yang bersangkutan ini juga untuk informasi bahwa baru saja menjalani dan bebas di kasus pencurian kendaraan bermotor yang keluar dari Lapas sekitar bulan April tahun 2021, yang bersangkutan divonis 1 tahun penjara,” jelasnya kembali.

Pelaku merupakan single Fighter atau pelaku tunggal dalam melakukan aksinya. Berikut barang bukti berupa, kunci bekas kemudian kendaraannya juga yang digunakan saat itu helm, dan pasang baju dan celana yang digunakan. (Red).