Mulai 20 September, Sekolah Tatap Muka Bersyarat di Kutim akan Dilaksanakan

Kronikkaltim.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) menyatakan kesiapannya untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) pada 20 September 2021 mendatang. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, usai rapat evaluasi PPKM di kantor BPBD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (14/9/2021).

Meski demikian, mekanisme pembelajaran secara langsung dan terbatas tersebut hanya diperbolehkan bagi sekolah yang telah memenuhi syarat atau daftar periksa.

“Insya Allah tanggal 20 itu kita buka (belajar tatap muka), walaupun tanggal 20 itu tidak semuanya, yang boleh itu hanya (sekolah) yang memang telah memenuhi persyaratan,” ucap Kasmidi.

Kasmidi juga menyebut, pembelajaran tatap muka di Kutim sudah dipersiapkan dari setahun lalu. Namun, seiring dengan waktu, persiapan dan syarat sekolah itu kembali diperbaharui. Seperti halnya surat izin orang tua atau wali murid dan kesiapan sarana dan prasarana sekolah.

“Memang kesiapan (belajar tatap muka) ini sudah jauh-jauh hari tapi kita minta untuk diubah kembali sesuai dengan aturan yang ada sekarang,” tutur Kasmidi.

Dikatakannya, bagi sekolah yang tidak memenuhi syarat yang dimaksud tidak akan di izinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka, meskipun sekolah itu negeri dan letaknya berada di daerah perkotaan. Tujuannya, sebut Kasmidi, agar menjadi contoh bagi yang lainnya. Belajar tatap muka berlaku bagi setiap jenjang pendidikan yang memenuhi syarat. Mulai PAUD, TK, SD, hingga SMP.

“Memang untuk usia 12 tahun itu wajib untuk mendapat vaksin, tapi ini nanti sambil berjalan. Ada sudah kita berikan vaksin, ada yang sambil berjalanan sambil menuggu kesiapan vaksin kita. Untuk tenaga pengajar atau guru-guru wajib vaksin, guru yang tidak vaksin, boleh memberikan pengajaran tapi hanya di rumah lewat daring,” ujar Kasmidi.

Belajar tatap muka rencananya digelar pekan depan, Kasmidi mengatakan, masih ada waktu bagi guru atau tenaga pengajar untuk segera mengikuti program vaksinasi. Vaksinasi bagi guru di Kutim menjadi prioritas agar proses belajar tatap muka yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik.

“Seperti yang saya katakan tadi, kita tidak memberikan toleransi (belajar tatap muka) bagi sekolah yang tidak memenuhi persyaratan itu, walaupun sekolah itu sekolah negeri, sekolah favorit, sekolahnya di kota tapi sekolahnya tidak memenuhi standar. Seperi tadi yang disampaikan, karena sekolah sudah lama tidak digunakan maka coba dicek ulang,” lanjutnya.

“Bagaimana dengan bagunan gedung sekolahnya masih layak tidak, jangan sampai selama dua tahu tidak digunakan ada yang rapuh itu jagan dulu. Kedua coba dicek jangan sampai juga ada ular dan lain sebagainya,” tutup Kasmidi. (Red).