FSP KEP SPSI Kutim Paparkan Tujuan dan Fungsi Serikat Pekerja, Begini Katanya

(tengah) Ketua FSP KEP SPSI Kutim saat menyampaikan permohonan pencatatan salah satu PUK ke Disnakertrans, Rabu (8/9/2021) (dokumen kronikkaltim)
Kronikkaltim.com – Pengurus Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Kutai Timur (Kutim), bertandang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Rabu (9/8/2021).
Kehadiran pengurus FSP KEP SPSI Kutim disambut baik oleh Ramli, Kepalan Bidang (kabid) Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga kerja Disnakertrans Kutim.
Dalam kunjungan itu, Ketua FSP KEP SPSI Kutim, Ridwan, menyampaikan Surat Permohonan Nomor Pencatatan salah satu PUK FSP KEP SPSI yang baru terbentuk.
Ridwan menyampaikan tujuan terbentuknya PUK FSP KEP PUK yang dimaksud adalah mendukung pembangunan nasionalis dan memperjuangkannya hak-hak pekerja teristimewa bagi kaum Buruh.
Usai menyampaikan pencatatan, Ridwan kepada awak media memaparkan tujuan didirikannya Serikat Pekerja yang merujuk pada UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Dikatakannya, Serikat Pekerja adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya.
Dia menegaskan bahwa serikat pekerja mempunyai fungsi sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
Disamping itu, lanjut dia, serikat pekerja berfungsi sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya, sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, diuraikannya bahwa serikat pekerja berfungai sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Selai itu, kata Ridwan, fungsi serikat pekerja juga untuk menjaga ketertiban dalam kelangsungan hubungan industrial, sekaligus menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
“Kita akan terus berusaha memberikan manfaat bagi pekerja/buruh,” jelas Ridwan.
Sekretaris FSP KEP SPSI Kutim, Imran RS menambahkan, serikat pekerja tak hanya bisa memberikan manfaat bagi kaum buru, tapi juga untuk perusahaan. Yakni, sebagai sarana komunikasi efektif dan aspiratif dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan pekerja dan perusahaan dalam proses produksi.
Tak hanya itu, serikat pekerja juga disebutkan sebagai sarana penyampaian pesan mengenai kondisi perusahaan. Alasnya, karena meskipun serikat pekerja berpihak kepada karyawan, keberpihakan tersebut harus bersifat objektif, terbuka, serta bertanggung jawab.
“Serikat pekerja sebagai motivator etos kerja. Artinya, karyawan yang tahu bahwa dirinya dilindungi oleh serikat pekerja akan memiliki motivasi kerja lebih baik daripada yang tidak. Ini tentunya akan berpengaruh pada etos kerja yang baik,” tutupnya. (Red).