Ini Laporan Hasil Kerja Pansus I Terhadap Raperda RPJMD Kutim 2021-2026

Kronikkaltim.com – Melalui rapat paripurna Ke-36 DPRD Kabupaten Kutai Timur tentang penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutim Tahun 2021-2026 dan pengesahaanya, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Selasa (31/8/2021). Pansus Raperda RPJMD Kutim 2021-2026 sampaikan bebrapa catatan dan masukannya.
“Setelah tahapan kerja Pansus selesai maka rancangan akhir yang telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kutim selanjutnya di kaji dan dilakukan pembahasan dalam Pansus untuk selanjutnya diplenokan dengan fraksi fraksi dalam DPRD Kabupaten Kutim,” kata ketua Pansus Raperda RPJMD Kutim 2021-2026 Agusriansyah Ridwan.
Agusriansyah juga mengungkapkan beberapa isu-isu strategis dan implementasinya dalam strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dituangkan dalam Raperda RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2021-2026 yang telah mendapatkan masukan dari Pansus dan juga dari fraksi-fraksi.
Diantara masukan-masukan dari Pansus dan juga dari fraksi-fraksi di DPRD yang dikatakan Agusriansyah adalah, RPJMD Kutim 2021-2026 harus tersusun road map dan grand design yang terkait bidang infrastruktur, bidang pariwisata, pertanian, perkebunan, hilirisasi industri dan hal-hal yang tercantum didalamnya sehingga dapat tercapainya pemerataan keadilan dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
“Kabupaten Kutai Timur memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan, sehingga pemerintah dapat melihat daerah lain yang telah berhasil dalam mengelola sektor pariwisata, pertanian serta industri sebagai rujukan dalam melakukan inovasi yang diseuaikan dengan kondisi di Kabupaten Kutai Timur,” ucapnya.
Pansus Raperda RPJMD 2021-2026 meminta, pemerintah harus memperhatikan pihak-pihak yang turut serta dalam proses pengembangan pembangunan daerah Kabupaten Kutim, juga harus memiliki integritas yang tinggi, jujur dan amanah. Sehingga program yang direncanakan dapat mudah terealisasi dan sukses.
“Dalam potensi di bidang pendidikan, pemerintah harus memberikan perhatian khusus dan peningkatan mutu perguruan tinggi di Kabupaten Kutim sehingga turut aktif dalam memberikan riset dan penelitian agar potensi yang ada dapat termanfaatkan terkelola dengan baik,” kata Agusriansyah dari politisi PKS tersebut.
Selanjutnya ketua Pansus Raperda RPJMD Kutim 2021-2026 Agusriansyah Ridwan mengatak ada beberapa potensi potensi penting lainnya yang harus dipehatikan seperti potensi perkebunan, perikanan dan lainnya.
“Potensi perkebunan kelapa sawit sangat berlimpah sehingga pemerintah harus membantu dan memberikan solusi terhadap petani kelapa sawit dalam penjualan potensi tersebut menjadi perkebunan yang berbasis berkelanjutan yang unggul sehingga dapat menjadi suatu hal yang ramah terhadap lingkungan,” pintanya.
“Dengan Potensi perikanan di Kabupaten Kutim yang melimpah, tentu pemerintah harus dapat meningkatkan potensi tersebut sehingga dapat mensejahterakan nelayan dan menambah pendapatan daerah Kabupaten Kutim,” imbuhnya.
Pemerintahan harus fokus memprioritaskan dan membenahi infrastruktur, di antaranya jalan di daerah plosok-plosok Kutim sebagai upaya untuk melancarkan konektivitas antar kecamatan dan memudahkan roda perekonomian. Pengairan atau drainase di seluruh daerah harus ditata dengan baik demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. Penekanan pada infrastruktur yang ada, juga harus menjadi prioritas dan hal dalam pemeliharaan sehingga tetap digunakan dalam jangka panjang.
Dalam hilirsasi kelapa sawit pemerintah dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang bersedia bersinergi mengembangkan hal-hal tersebut demi kemajuan daerah Kabupaten Kutim, penegasan terhadap pemerintah untuk tuntas dalam memahami, melaksanakan, sosialisasi dan penegakan peraturan daerah Kabupaten Kutai Timur sebagai bentuk good government.
Mendorong terus pendapatan asli daerah untuk lebih ditingkatkan lagi dengan mengoptimalkan OPD terkait dalam menggali potensi-potensi yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Hal-hal yang menjadi masukan, saran dalam membahas Raperda RPJMD Kabupaten Kutim tahun 2021-2026 untuk dilakukan perbaikan demi kesempurnaan karena peraturan daerah ini akan menjadi acuan dalam pembangunan Kabupaten Kutim untuk lima tahun mendatang.
“Harapan terbesar setelah RPJMD ini diperdakan agar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026 ini dijadikan sebagai dasar berpijak dalam merencanakan pembangunan, baik di dalam Renstra dan Renja OPD, serta program kegiatan yang sesuai dengan visi dan misi kepala daerah demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan untuk kita semua,” harapnya. (ruli nobi).