Eks Bupati Kutim dan Istri Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Kronikkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar ke Lapas Tangerang. Upaya ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021, Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021) menyatakan, Ismunandar akan menjalani hukuman penjara 7 tahun.

“Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan,” jelasnya.

Ismunandar juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, Ismunandar dibebani uang pengganti sebesar Rp 27.438.812.973 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Namun, jika tidak bisa membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Ali.

Ismunandar juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Pencabutan itu terhitung sejak Ismunandar selesai menjalani pidana penjaranya.

Selain itu, KPK sekaligus mengeksekusi Encek Unguria Riarinda Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur, yang terlibat dalam perkara suap ini, ke Lapas Tangerang. Encek Unguria akan menjalani hukuman penjara 6 tahun.

Ali mengatakan kedua terpidana itu dieksekusi sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021.

Encek juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. Pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 629.700.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,” tambahnya.

Diketahui, ada tujuh orang yang terjerat dalam kasus suap proyek ini. Dua orang pemberi suap kepada Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar dkk telah dieksekusi lebih dulu oleh KPK ke Lapas Tangerang dan Bontang.

Berikut 7 orang yang terjerat dalam kasus ini:

Sebagai penerima:
-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD
-Aswandi selaku Kadis PU
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda

Sebagai pemberi:
-Aditya Maharani selaku kontraktor
-Deki Aryanto selaku rekanan. (Red).