Pengedar Sabu 25 Gram di Sangatta Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Abdul Karim
Kronikkaltim.com – Kuasa hukum terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu, Bunga alias John Bunga (47) mengajukan banding terhadap vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Vonis tersebut dinilai terlalu berat bagi terdakwa.
Perkara ini berawal saat terdakwa kembali menjadi kurir sabu, ditangkap di kawasan Tongkonan Ranu Sangatta beberapa waktu lalu setelah menjadi residivis kasus yang sama dan baru bebas pada 2021a setelah lima tahun dipenjara. Dalam kasus kali ini, terdakwa menjadi pengedar yang disebut dititipi barang bukti sabu 25 gram 30 paket, dari seorang pengedar berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Abdul Karim, kuasa hukum Bunga menyatakan, pihaknya telah mengajukan banding kerena memiliki penilaian berbeda dengan putusan majelis hakim.
Dalam proses persidangan, kata dia, hakim memberi vonis hukuman mati terhadap John Bunga, pada sidang putusan PN Sangatta Nomor 214/Pid.Sus/2021/PN Sgt, tertanggal 18 Agustus 2021. Sementara terdakwa, terbukti memiliki dan berstatus sebagai pengedar atas barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 gram yang terbagi dalam 30 paket.
Menurut majelis hakim, vonis hukuman mati tersebut karena terdakwa diberatkan dengan statusnya sebagai residivis, dan karena dianggap berdampak pada masyarakat.
“Tapi menurut kami itu harusnya tidak seperti itu, makanya kami mengajukan banding atas putusan tersebut,” ungkap Karim kepada awak media, di Kedai Seruput Sangatta, Jumat (20/8/2021) sore.
Sebagai seorang yang bergelut di bidang hukum, bagi Abdul Karim sangat mendukung majelis hakim dalam memberikan putusan-putusan hukum penanganan kasus narkoba. Tapi kali ini, dirinya mengaku tidak sepakat atas pertimbangan majelis hakim.
“Dalam memori banding yang kami ajukan itu berjudul ‘menghukum terdakwa tidak harus mematikan diri terdakwa’. Harusnya majelis hakim dalam putusan tersebut memberikan pertimbangan dari implikasi atau impact atas kejahatan tersebut,” ucap Karim.
Apalagi, lanjutnya, terdakwa bukan merupakan pengedar dari jaringan bandar narkoba besar atau jaringan internasional.
“Walaupun terdakwa merupakan residivis, tapi tidak tepat untuk serta merta diklasifikasikan melakukan kejahatan yang luar biasa. Karena, kami memandang berdasarkan fakta persidangan dengan barang bukti 25 gram sabu 30 paket itu, belum memiliki dampak dan akibat secara langsung kepada masyarakat, karena ini belum sempat diedarkan disebar-luaskan,” urainya.
Dia menambahkan, berdasarkan dakwaan alternatif yang lebih memungkinkan satatus terdakwa sebagai pengedar.
Dihubungi terpisah, Humas PN Sangatta Alto Antonio membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Namun dirinya menyatakan belum dapat memberikan keterangan resmi kepada media massa pada Jumat (20/8/2021) ketika berita ini digarap. (Red).